Jakarta, KPonline–Tensi organisasi pasca-Kongres VII dan Munas Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) rupanya belum mereda. Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi saksi bisu dimulainya babak baru perselisihan internal organisasi buruh raksasa ini pada Senin (16/3/2026).
Buruh yang tergabung sebagai anggota FSPMI hadir memadati area pengadilan guna mengawal sidang perdana perkara perdata nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT.TMR. Gugatan ini dilayangkan oleh Abdul Bais beserta rekan-rekannya pasca dinamika pemilihan presiden organisasi dalam kongres lalu.
Kuasa hukum DPP FSPMI, Ganang, S.H., M.H., C.Me., menyatakan bahwa agenda sidang perdana ini masih berkutat pada pemeriksaan legal standing atau keabsahan kedudukan hukum para pihak. “Majelis hakim memeriksa ketat kelengkapan administrasi, mulai dari surat kuasa, Kartu Tanda Anggota (KTA), hingga KTP para pihak. Semuanya harus disesuaikan dengan dokumen asli,” ujar Ganang.
Gugatan ini menyasar lintas struktural, mulai dari pengurus periode 2021–2026, Steering Committee (SC) kongres, hingga Presiden DPP FSPMI terpilih periode 2026–2031 sebagai pihak turut tergugat.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), setiap sengketa perdata wajib menempuh jalur mediasi sebelum masuk ke pokok perkara. Ganang menegaskan bahwa pihak DPP FSPMI akan mengikuti aturan main tersebut tanpa mengurangi ketegasan posisi hukum mereka.
• Status Mediasi: Merupakan perintah undang-undang.
• Posisi Organisasi: Mengikuti mediasi bukan berarti mengamini gugatan, melainkan menghormati prosedur hukum acara perdata.
Kemudian, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 31 Maret 2026. Penundaan ini dilakukan karena masih ada beberapa dokumen asli dan administrasi surat kuasa yang belum terdaftar secara lengkap di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan.
Kehadiran massa anggota FSPMI di PN Jakarta Timur ini diklaim bukan sekadar aksi protes, melainkan bentuk solidaritas organik. Bagi para anggota, gugatan ini bukan lagi sekadar urusan personal antar-tokoh, melainkan menyangkut kehormatan dan eksistensi FSPMI secara kolektif.
Pengurus pusat berpesan agar seluruh anggota tetap merapatkan barisan dan menjaga persatuan sembari menunggu proses hukum yang transparan di meja hijau.
Sebelumnya, dalam pelaksanaan Kongres dan Munas FSPMI tersebut, Kubu Abdul Bais lakukan walkout dalam prosesi pemilihan Presiden FSPMI.