Buruh di Kukar Gelar RDP di Kantor DPRD Perihal Dugaan Pelanggaran Hukum Perusahaan Outsourcing Migas

Buruh di Kukar Gelar RDP di Kantor DPRD Perihal Dugaan Pelanggaran Hukum Perusahaan Outsourcing Migas

Kutai Kartanegara, KPonline – Ratusan anggota SPL FSPMI Kutai Kartanegara melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Kutai Kartanegara pada Senin (2/2/2026), yang berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Kutai Kartanegara dan Pihak Perusahaan pengguna Alih Daya/Outsourcing di Kutai Kartanegara.

Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat tersebut, PC SPL FSPMI Kukar memaparkan sejumlah kasus pelanggaran hak pekerja alih daya yang terjadi di berbagai perusahaan di wilayah Kukar, antara lain :

– Pengalihan Pekerjaan Tanpa Jaminan Kelangsungan Kerja: PT Trifita Deto Muara Badak mengalihkan sebagian pekerjaannya kepada PT IST dan PT G4S, namun 6 pekerja tidak dialihkan untuk tetap bekerja, meskipun jenis pekerjaan dan objek kerja masih tersedia.

– Tidak Dibayarkannya Uang Kompensasi PKWT: Perusahaan tidak membayar uang kompensasi PKWT kepada pekerja di tahun 2023 dan 2024.

– Pengalihan Pekerjaan Tanpa Memperhatikan Kelangsungan Kerja: PT PHSS mengalihkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan alih daya, namun tidak memperhatikan kelangsungan kerja bagi pekerja lama.

PC SPL FSPMI Kutai Kartanegara menilai bahwa persoalan utama bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan pada ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan yang sudah ada. Mereka menuntut apa yang sudah menjadi hak pekerja dan sudah diatur oleh negara.

Komisi 1 DPRD Kutai Kartanegara sangat mengapresiasi atas aduan PC SPL FSPMI Kukar dan akan segera melakukan kajian terhadap rancangan pembentukan Peraturan Daerah terkait penegasan perlindungan hak pekerja alih daya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kutai Kartanegara mengakui mengalami kesulitan dalam pendataan pekerja alih daya dan akan segera menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh perusahaan pemberi kerja untuk melaporkan jumlah perusahaan alih daya dan PKWT pekerjanya. (Yanto)