Jakarta,KPonline — Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 11 Desember 2025. Aksi tersebut digelar untuk mendesak MA memperkuat putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung terkait pemanggilan kembali atau reinstatement pengurus serikat pekerja PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) yang sebelumnya di-PHK pasca perundingan upah.
Ketua Umum SPEE FSPMI, Abdul Bais, menegaskan bahwa aksi ini digelar tepat sehari setelah peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, momentum tersebut menjadi pengingat bahwa hak untuk bekerja dan berorganisasi adalah bagian dari hak asasi yang harus dijamin oleh negara.
“Pemecatan pengurus serikat tidak bisa dianggap sebagai persoalan industrial semata. Ini menyangkut hak dasar pekerja, dan negara wajib hadir,” ujarnya.
Dalam undangan peliputan yang disebarkan kepada berbagai media, KSPI dan FSPMI menyatakan bahwa aksi ini juga menjadi momentum untuk mendorong pemerintah memperketat aturan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam perumusan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Serikat buruh menilai PHK masih terlalu mudah dilakukan, sehingga rawan digunakan sebagai alat penekan terhadap gerakan pekerja.
Aksi yang akan dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, membawa tiga tuntutan utama:
-
Mahkamah Agung tidak memutuskan PHK terhadap pengurus serikat.
-
Mahkamah Agung bebas dari intervensi pejabat atau pihak berkuasa.
-
Mahkamah Agung menguatkan putusan PHI Bandung yang memerintahkan reinstatement.
Pihak serikat pekerja juga menegaskan pentingnya kehadiran media dalam mengawal proses ini agar publik memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Aksi diharapkan berlangsung hingga tuntutan para buruh mendapatkan respons dari lembaga peradilan tertinggi tersebut.



