Batam, KPonline – Koalisi Rakyat Batam (KRB) yang terdiri dari SP LOMENIK SBSI, SP.TSK SPSI, FSPMI, Farkes, FPBI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Wali Kota Batam, Kantor Gubernur Graha Kepri dan ke perusahaan PT Djitoe Mesindo, Tanjung Uncang, pada Kamis (28/8/2025).
Ketua KRB, Yapet Ramon, kepada media ini mengatakan bahwa aksi nanti akan dihadiri ribuan massa buruh, yang mana titik kumpul di Halte Panbil dengan menggunakan alat peraga seperti mobil komando, sound system, bendera, banner dan reaflet, serta dresscode SP/SB masing-masing.
Adapun 9 tuntutan aksi yang akan disuarakan yaitu:
1. Hapus outsourching dan tolak upah murah (HOSTUM)
2. Stop PHK, bentuk Satgas PHK.
3. Reformasi pajak perburuhan.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnimbuslaw.
5. Berantas korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
6. Revisi RUU Pemilu.
7. Manajemen tandatangi dan daftarkan PKB PT Djitoe Mesindo.
8. Hapus UWTO <200 m² karena memberatkan masyarakat.
9. Pembinaan K3 di Kota Batam.
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL.) Selain itu, keputusan MK menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK
Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November.
Informasi yg kami peroleh dri Litbang Partai Buruh dan KSPI sudah melakukan survey dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut:
Pertama, akumulasi nilai inflansi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.
Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1% sampai 5,2%
Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh SP/SB dan Partai Buruh di Batam adalah 1,0 sampai 1,4
Dengan demikian, SP/SB dan Partai Buruh di Bata. mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%.
Sedangkan informasi yg kami peroleh bahwa survey nilai tambah tiap sektor industri didapat pertambahan nilainya adalah sebesar 0,5% sampai dengan 5%. Dengan demikian, SP/SB dan Partai Buruh di Batam mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing) adalah sebagai berikut: Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5% – 10,5%) + (0,5% – 5%) tergantung jenis industrinya.
Informasi dri BP Batam bahwa ketika ketidakpastian global dan tekanan tarif internasional membayangi kawasan, Batam justru mencatat pertumbuhan investasi yang mencolok. Pada Triwulan II 2025, realisasi investasi mencapai Rp 9,6 triliun, naik 11 persen dibandingkan TW I dan tumbuh 97 persen dibandingkan TW II 2024.
Secara komulatif, realisasi investasi Batam Semester I berdasarkan LKPM mencapai Rp 18,18 triliun, atau 49,15 persen dari target nasional Rp 36,99 triliun.
Sementara itu, menurut metodologi BP Batam—yakni gabungan seluruh investasi PMA dan PMDN dalam bentuk modal tetap dan modal lancar—total realisasi mencapai Rp 33,72 triliun, atau 56,2 persen dari target Rp 60 triliun, tumbuh 64,94 persen dibandingkan tahun lalu.
Dilihat dari data tersebut bahwa pencapaian realisasi investasi adalah kerjasama seluruh stakeholders,
semangat kebersamaan, sinergi bersama Buruh, Pemerintah dan Pengusaha untuk kemajuan kota Batam.
Oleh sebab itu, sudah saatnya Walikota Batam yang juga Ketua BP Batam menghapus UWTO lahan <200 m2. Dan sebagai PR Pemerintah bahwa tahun 2025 Kota Batam belum terwujudnya Upah Minimum Sektoral. Investasi mencapai target tapi upah buruh tidak naik! Ada yg keliru dalam kebijakan yg ditetapkan.



