Buruh Batam Minta UMK Kota Batam Rp 6.432.461,- Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup

Buruh Batam Minta UMK Kota Batam Rp 6.432.461,- Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup

Batam,KPonline – Selasa, (12/12), adalah hari perundingan lanjutan untuk Upah Minimum Kota Batam. Perundingan upah minimum hari ini akan digelar di Kantor Disnaker Kota Batam. Sudah diketahui umum bahwa setiap akhir tahun para buruh pekerja di seluruh Indonesia sedang berjuang untuk mendapatkan keputusan nilai upah secara layak agar bisa memenuhi kebutuhan hidup.

Perundingan kedua upah minimum Kota Batam yang seharusnya dilaksanakan hari ini diharapkan dapat menghasilkan nilai upah yang disepakati pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk disahkan menjadi keputusan bersama dan diterapkan di Kota Batam. Tentunya banyak dari pekerja buruh yang ikut hadir untuk mengawal perundingan ini. Seperti yang dilakukan Mida dan Asra, buruh Batam yang terlihat sedari pagi sudah berkumpul di titik keberangkatan menuju kantor Disnaker Kota Batam. Mereka berdua mengatakan bahwa sudah beberapa tahun terakhir upah Kota Batam dirasa sangat kurang sekali untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka sangat berharap upah senilai Rp 6.432.461,- yang sedang diperjuangkan FSPMI Kota Batam untuk dijadikan upah minimum kota bisa disepakati pihak pemerintah dan pengusaha.

Bacaan Lainnya

Mida dan Asra juga kecewa saat kemarin mengetahui upah sektoral provinsi yang ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau tidak memasukkan sektor padat karya, dan hanya industri perkapalan dan sejenisnya. Mereka menganggap berarti Gubernur Kepulauan Riau tidak menganggap adanya sektor usaha lainnya. Mereka berdua berharap hal ini tidak terjadi untuk upah sektoral Kota Batam nantinya. Karena upah sektoral akan mengakomodir keadilan upah sesuai resiko kerja para pekerja buruh.

Cuaca yang mendung dan diwarnai hujan rintik pagi ini di Kota Batam tidak menyurutkan semangat mereka bergabung diantara buruh-buruh yang sedang mengawal perundingan upah minimum Kota Batam. (Dion)

Pos terkait