Batam, KPonline – 22 Oktober 2025 — Aliansi Rakyat Batam yang terdiri dari sejumlah serikat pekerja dan buruh di Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan PT ASL. Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran terhadap hak-hak normatif buruh serta persoalan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan.
Ketua KC FSPMI Batam Yapet Ramon, selaku penanggung jawab aksi, menyampaikan bahwa tujuan utama demonstrasi bukan untuk mengganggu kegiatan perusahaan, melainkan untuk menuntut agar manajemen segera memenuhi hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
“Kami tidak datang untuk menutup perusahaan. Kami butuh investasi, tapi investasi juga butuh pekerja. Kami hanya meminta hak normatif yang dilindungi undang-undang, jangan lagi ditunda,” ujar Ramon dalam orasinya.
Ia menyoroti adanya pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan upah minimum serta tidak mendapatkan perlengkapan keselamatan kerja (APD) dan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan secara penuh. Ramon menegaskan bahwa kondisi tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan dan prinsip keselamatan kerja.
“Masih ada pekerja yang upahnya di bawah minimum. APD seperti helm dan sepatu keselamatan seharusnya diberikan gratis, bahkan sampai kaus kaki. Itu hak pekerja,” tegasnya.
Ramon juga menyinggung pentingnya penerapan standar keselamatan kerja (K3) secara konsisten. Ia menilai kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan pada beberapa waktu lalu menunjukkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pihak terkait.
“Hanya Indonesia yang menjamin perlindungan bagi pekerja di konstitusi. Maka perusahaan wajib mematuhi norma-norma keselamatan kerja. Kalau tidak ada perubahan, kami akan datang lagi,” katanya menutup orasi.
Aksi yang berlangsung damai itu mendapat pengamanan dari kepolisian. Pihak manajemen PT ASL belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para pekerja hingga berita ini diterbitkan.



