Buruh Audiensi ke BPJS Kesehatan Tuntut Kepastian Layanan bagi PPU Non Aktif

Buruh Audiensi ke BPJS Kesehatan Tuntut Kepastian Layanan bagi PPU Non Aktif
Ketua DPW JAMKESWATCH Jatim,Nuruddin Hidayat (foto oleh Jarwo)

Surabaya, KPonline – Ketua DPW Jamkeswatch Jawa Timur, Nurudin Hidayat, bersama sejumlah perwakilan daerah yang tergabung dalam KSPI dan Jamkeswatch melakukan audiensi resmi terkait persoalan peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) non aktif di sejumlah perusahaan.

Mereka melakukan aksi dan audensi di Kantor BPJS KESEHATAN di Jl Raya Jemursari no.234 , Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Nuruddin menyoroti banyaknya buruh yang kehilangan hak atas layanan kesehatan karena status kepesertaannya dinonaktifkan setelah perusahaan tempat mereka bekerja berstatus PKPU atau pailit. Salah satu kasus terbaru yang diungkap adalah di PT Kelola Mina Laut, Kabupaten Gresik, yang notabene berada di kawasan industri ring 1 Jawa Timur.

“Buruh tidak bisa berbuat apa-apa ketika status PPU mereka non aktif akibat perusahaan pailit. Padahal mereka bukan pihak yang bersalah,” tegas Bung Nurudin.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini sejatinya merupakan ranah pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihaknya mendesak BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur, sebagai representasi kantor pusat, untuk melakukan langkah konkret.

“Sebagaimana kasus di PT Kelola Mina Laut, buruh sangat kesulitan mendapatkan layanan kesehatan. Negara tidak boleh tinggal diam. Harus ada aturan taktis yang memastikan buruh tetap bisa berobat tanpa dibenturkan pada status kepailitan perusahaan,” pungkasnya.

Pria yang akrab dipanggil ” Bung Udin ” itu juga memperingatkan bahwa jika masalah iuran kepesertaan dan akses layanan tidak segera ditangani, Jamkeswatch bersama KSPI dan FSPMI tidak akan segan menempuh jalur hukum.
“Kami akan kawal sampai tuntas — bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga langkah hukum agar pengusaha bertanggung jawab dan buruh mendapatkan kembali hak layanannya,” katanya.

Audiensi ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi lahirnya aturan taktis khusus bagi peserta PPU non aktif akibat perusahaan PKPU atau pailit, agar tidak ada lagi buruh yang terhalang saat membutuhkan layanan kesehatan.