Jakarta, KPonline – Mahkamah Konstitusi RI akan membacakan putusan sidang uji materiil Undang Undang Cipta Kerja yang diajukan kaum buruh pada Kamis, 31 Oktober 2024. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permintaan uji materiil yang diajukan kalangan buruh.
Menurut Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Riden Hatam Azis, banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pihak pekerja. Maka Riden Hatam Aziz mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh,” kata Riden Hatam Aziz.
Selanjutnya Riden mengatakan bahwa serikat buruh juga menyoroti semakin mudahnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan. “Selain mempermudah PHK, UU Cipta Kerja juga mendegradasi besaran pesangon dari undang-undang sebelumnya,” pungkasnya. (Yanto)