Bupati dan DPRD Sidoarjo Respon Cepat Laporan FSPMI Terkait PHK Sepihak PT KRI

Bupati dan DPRD Sidoarjo Respon Cepat Laporan FSPMI Terkait PHK Sepihak PT KRI

Sidoarjo, KPonline – Respon luar biasa ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sidoarjo dalam menanggapi aspirasi dari PC SPLP FSPMI Kabupaten Sidoarjo. Hanya berselang satu hari setelah surat permohonan audiensi dilayangkan, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo langsung mengundang jajaran pengurus FSPMI untuk berdialog di Kantor Pemkab, Jumat siang (10/4).

Ketua PC SPLP FSPMI Sidoarjo, Narwoko, S.H., memimpin langsung untuk memaparkan carut-marut ketenagakerjaan yang terjadi di PT Kaleng Raya Indonesia (KRI). Pertemuan produktif selama dua jam ini juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Sidoarjo dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Dalam forum tersebut, Narwoko dan Pengurus membedah praktik nakal perusahaan yang dinilai merugikan pekerja, diantaranya:

1. PHK Sepihak yang Malprosedur: Pemutusan hubungan kerja terhadap 9 orang, termasuk Ketua dan Sekretaris PUK, dilakukan tanpa melalui tahapan komunikasi dan Bipartit yang benar.

2. Indikasi Penjegal Hak: PHK dilakukan saat pengurus sedang memperjuangkan hak kekurangan upah dan kompensasi anggota lainnya.

3. Langkah Litigasi: FSPMI menegaskan telah melakukan somasi dan pelaporan resmi ke Disnaker Sidoarjo serta Disnaker Jatim.
Langkah Non Litigasi : FSPMI telah melakukan aksi unjukrasa di depan PT KRI selama dua minggu.

3. Manipulasi Izin Usaha: PT KRI disinyalir mencatut status izin UMKM untuk menghindari kewajiban skala besar, padahal kapasitas produksinya sudah layak diklasifikasikan sebagai perusahaan besar (PT).

Menanggapi laporan tersebut, Bupati H. Subandi menunjukkan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Dua langkah besar telah diputuskan:

1. Bupati segera memanggil Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPMPTSP) untuk memverifikasi ulang status badan usaha PT KRI.

2. Bupati bersama DPRD dan Disnaker dijadwalkan akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) langsung ke lokasi pabrik PT KRI.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Warih Andono, S.H., turut memberikan penekanan bahwa dalam pemanggilan nantinya, pengusaha PT KRI wajib hadir secara langsung. “Pemilik perusahaan harus hadir, tidak boleh hanya diwakilkan oleh pengacaranya saja agar persoalan ini bisa selesai ,” tegas Warih.

Terungkap dalam diskusi bahwa Disnaker sebenarnya telah lama mengingatkan PT KRI untuk mengubah izin usahanya dari UMKM. Namun pihak perusahaan aktualnya belum melakukannya hingga hari ini. Status UMKM ini disampaikan oleh kuasa hukum perusahaan dalam mediasi permasalahan kekurangan upah sebelumnya.

Narwoko menyatakan apresiasi tinggi dengan hasil audiensi yang sangat responsif ini. Ia menegaskan bahwa langkah FSPMI bukan sekadar untuk menyelesaikan kasus di PT KRI, melainkan sebagai peringatan keras bagi perusahaan lain di Sidoarjo agar tidak semena-mena terhadap buruh.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas atensi Bupati dan DPRD. Ini adalah langkah penting agar praktik PHK sepihak dan manipulasi izin usaha tidak menjadi tren yang merugikan pekerja di Sidoarjo ke depannya,” pungkas Narwoko.

Perjuangan FSPMI terus bergerak di berbagai lini. Selain di tingkat Pemkab, kasus dugaan union busting dan upah di bawah ketentuan ini juga telah bergulir di Disnaker Provinsi Jatim, dengan agenda pemanggilan Pengusaha PT KRI pada Senin (13/4) mendatang.

Mata kini tertuju pada Senin depan: apakah PT KRI akan patuh pada hukum atau terus menantang aturan yang ada?