Bekasi, KPonline – Status Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Bekasi berubah menjadi status pemulihan, hal ini disampaikan bupati Bekasi dalam rapat evaluasi.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama 14 hari, mulai 19 Maret hingga 1 April 2025,” kata Ade Kuswara Kunang.
Keputusan ini diambil untuk memastikan pemulihan pasca bencana banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung yang melanda sejumlah wilayah Bekasi.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, Penetapan status ini diumumkan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa (18/3/2025).
Menurut Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, perubahan status ini dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa banjir telah surut di sebagian besar wilayah Kabupaten Bekasi, menyisakan satu desa terdampak, yaitu Huripjaya di Kecamatan Babelan.
“Setelah dilakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh BPBD, perangkat daerah, camat, dan kepala desa, kami menetapkan status transisi darurat ke pemulihan pasca bencana,” ujar Ade.
Sebagai langkah pemulihan jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan normalisasi sungai dan kali, serta menerbitkan surat edaran ke tingkat desa yang menginformasikan sosialisasi penertiban bangunan liar dan pemeliharaan lingkungan.
“Instruksi ini akan diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan di kecamatan dan desa agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan. Saat ini, kita tengah fokus pada rehabilitasi sungai sebagai bagian dari strategi jangka panjang penanggulangan banjir,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah kabupaten Bekasi juga akan melanjutkan bantuan kepada masyarakat terdampak, termasuk pemeriksaan kesehatan dan distribusi logistik untuk memastikan kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi menambahkan, dalam masa transisi ini, pemerintah masih akan melakukan berbagai upaya pemulihan, termasuk perbaikan infrastruktur yang terdampak. Dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 30 miliar, sekitar 10 miliar telah digunakan untuk penanganan bencana selama status Tanggap Darurat.
“Penggunaan dana ini diperluas secara ketat agar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan,” tegas Dedy.
Ia juga menyebutkan bahwa jika diperlukan, masa transisi darurat dapat diperpanjang setiap 14 hari, tergantung pada kondisi di lapangan dan kebutuhan pemulihan lebih lanjut.
Dengan ditetapkannya status Transisi Darurat ke Pemulihan, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus menangani dampak bencana secara menyeluruh, baik dalam aspek penguatan jangka pendek maupun strategi pemulihan jangka panjang.
Selain memastikan bantuan bagi masyarakat terdampak, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah preventif untuk mengurangi risiko bencana di masa mendatang, seperti normalisasi sungai, penertiban bangunan liar, serta penguatan koordinasi dengan perangkat daerah hingga tingkat desa. (Yanto)