Buntut Surat Kuasa Hukum PT MKI, Perwakilan Pekerja Datangi Disnaker Kabupaten Tegal

Buntut Surat Kuasa Hukum PT MKI, Perwakilan Pekerja Datangi Disnaker Kabupaten Tegal
Perwakilan pekerja PT. MKI mediasi dengan Disnaker Kab. Tegal pada Selasa (5/8/2025). Foto: MP Tegal

Tegal, KPonline – Sudah 42 hari berlalu sejak perselisihan antara karyawan dan manajemen PT Manunggal Kabel Indonesia (PT MKI), menyusul surat pemberitahuan PHK massal yang diterbitkan oleh manajemen perusahaan. Surat bernomor 100/HRD-MKI/VI/2025 itu ditandatangani oleh Pimpinan PT MKI, Agus Budi Prayogo, dan dikeluarkan pada 26 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, manajemen menyampaikan bahwa perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal dan menutup operasional karena kondisi keuangan yang tidak sehat. Surat itu juga ditembuskan ke Serikat Pekerja FSPMI, seluruh karyawan, serta Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja.

Bacaan Lainnya

Kabar terkini, muncul surat tulisan tangan dari kuasa hukum PT MKI tertanggal 4 Agustus 2025 yang menyampaikan bahwa, “Sehubungan dengan masa berakhirnya sewa gedung PT MKI dan untuk menghindari denda dari pemilik gedung maupun keterlambatan pengambilan mesin dan alat, maka PT MKI akan mengambil mesin-mesin tersebut untuk dijual. Hasilnya akan digunakan untuk menyelesaikan urusan perusahaan, termasuk pembayaran pesangon pekerja.”

Sebagai respons, perwakilan PUK SPEE FSPMI PT MKI melakukan audiensi langsung dengan Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI), Agus Masani, pada Selasa (5/8/2025) di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tegal, yang beralamat di Jl. DR. Soetomo No.12, Slawi.

Turut hadir dalam audiensi tersebut, Ketua PUK SPEE FSPMI PT MKI Suhandi, Sekretaris Bayu Susanto, dan Bidang Advokasi Idris.

Agus Masani, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Direktur PT Selim Elektro Pemalang terkait kemungkinan penyerapan tenaga kerja eks PT MKI. Namun, jawaban yang diterima tidak menggembirakan.

“Sudah saya sampaikan ke Direktur PT. Selim Elektro yang di pemalang, tapi jawaban dari pihak PT. Selim Elektro Pemalang yaitu belum ada lowongan atau kami belum membutuhkan tenaga kerja, ini saya yang habis kontrak juga tidak kami perpanjang di karenakan orderan nya sedang menurun, adapun lokernya itu di akhir tahun atau awal tahun 2026,”, ujarnya.

Meski demikian, pihak Disnaker Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus mengawal proses keberlangsungan pekerjaan eks karyawan PT MKI, termasuk hak-hak normatif seperti pesangon.

“Kami akan terus mengawal. Koordinasi dengan bidang penempatan juga sudah kami lakukan agar teman-teman bisa segera mendapatkan pekerjaan baru. Untuk pesangon, kami siap kawal sampai tuntas,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PUK SPEE FSPMI PT MKI, Suhandi, berharap agar Disnaker Tegal dapat berkoordinasi aktif dengan Disnaker Kabupaten Pemalang guna mendorong penyaluran tenaga kerja ke perusahaan-perusahaan lain.

“Kami berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang juga proaktif menyalurkan teman-teman yang terkena PHK ke PT Selim Elektro maupun ke perusahaan lain di wilayah Tegal. Ini penting agar angka pengangguran tidak semakin tinggi, khususnya di Kabupaten Tegal, meskipun adanya PHK yang dialami karyawan PT. MKI,” tegas Suhandi. (Ikhwan)

Kontributor Tegal

 

Pos terkait