Buntut SK UMSK Tak Sesuai Harapan, Buruh Bekasi Tuntut Copot Bey Machmudin dari Jabatan Pj Gubernur Jawa Barat

Buntut SK UMSK Tak Sesuai Harapan, Buruh Bekasi Tuntut Copot Bey Machmudin dari Jabatan Pj Gubernur Jawa Barat

Bekasi, KPonline – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melalui surat keputusan hanya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) untuk dua daerah saja, yakni Subang dan Depok.

Keputusan Gubernur Jawa Barat tak sesuai harapan, buruh meradang dan sangat kecewa, maka buruh berjanji siap melakukan mogok daerah besar-besaran dan dimulai hari buruh akan datangi DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin, 23 Desember 2024

Lebih lanjut dikatakan seharusnya gubernur mengeluarkan Surat keputusan terkait UMSK, karena depekab/depeko dari unsur pemerintah mengeluarkan nilai rekomendasi terkait UMSK 2025 melalui Bupati Bekasi.

“Seharusnya PJ Gubernur Jawa Barat memutuskan nilai UMSK Jawa Barat setidaknya berdasarkan nilai yang disampaikan Bupati Bekasi, hal ini karena secara hirarki Bupati adalah bawahan Gubernur,” katanya.

Merespon tidak dikeluarkannya SK UMSK 2025 untuk 16 Kab/Kota di Jawa Barat, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi di Istana Negara Jakarta pada 24, 26, dan 27 Desember 2024.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan tuntutan aksi, buruh meminta Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Bey Triadi Machmudin dari jabatan Gubernur Jawa Barat yang dinilai tidak memihak kepada buruh. (Yanto)