Purwakarta, KPonline-Rencana pemerintah melelang barang ekspor-impor yang mengendap di gudang dan telah masuk ke daerah pabean memicu kekhawatiran serius dari pelaku industri tekstil nasional.
Diharapkan menjadi solusi atas penumpukan barang di pelabuhn, kebijakan tersebut dinilai berpotensi membuka celah baru dalam tata niaga impor dan memperparah banjir produk asing murah yang selama ini menekan industri dalam negeri.
Disadur dari CNBC Indonesia, Jumat (9/1/2026). Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil, menegaskan bahwa kebijakan pelelangan barang impor yang berstatus Barang Milik Negara (BMMN) perlu dikaji ulang secara menyeluruh sebelum diterapkan di lapangan.
“Terkait BMMN atas aturan tersebut harus direview terlebih dahulu. Sebaiknya, barang impor yang tidak sesuai ketentuan bisa dilakukan re-ekspor ke negara asal. Jangan sampai kondisi ini menciptakan modus baru untuk mengakali prosedur impor,” ujar Farhan.
Menurut Farhan, persoalan utama industri tekstil nasional selama ini adalah masifnya produk impor murah yang masuk ke pasar domestik dengan harga tak masuk akal. Kondisi ini telah menggerus daya saing produk lokal, bahkan memaksa banyak pabrik tekstil tutup atau mengurangi kapasitas produksi.
Ia menilai, kebijakan pelelangan barang impor yang mengendap di gudang justru berpotensi memperparah situasi jika tidak diatur dengan ketat dan transparan.
“Tergantung bagaimana implementasi di lapangan. Masalah industri tekstil itu banjirnya produk impor murah. Kami apresiasi Pak Purbaya Yudhi Sadewa yang sedang berupaya memperbaiki kinerja Bea Cukai, namun ini masih dalam proses. Kami khawatir jika pelelangan ini justru menjadi modus baru agar produk impor bisa masuk ke pasar domestik dengan harga sangat murah,” jelasnya.
Farhan menegaskan bahwa hasil lelang barang impor hampir dapat dipastikan akan dilepas dengan harga jauh di bawah harga pasar. Kondisi ini, jika tidak dibatasi, akan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri dalam negeri yang selama ini memproduksi dengan struktur biaya jauh lebih tinggi.
“Jelas, kalau hasil pelelangan pasti harganya lebih miring. Kami memahami maksud pemerintah agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Namun proses pelelangan ini harus diatur ketat supaya produk yang masuk ke pasar domestik tidak merusak persaingan dengan produk lokal,” katanya.
Dalam praktiknya, pelelangan barang impor tanpa mekanisme pengamanan yang kuat dikhawatirkan akan menjadi jalur pintas baru bagi barang-barang impor bermasalah untuk tetap beredar di pasar Indonesia kali ini dengan label legal, karena dilelang oleh negara.
Sebagai latar belakang, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Aturan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah 90 hari.
Dalam ketentuan tersebut, barang impor atau kiriman yang berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari akan ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Selanjutnya, status BTD dapat berubah menjadi BMMN yang dapat dilelang atau dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di atas kertas, aturan ini bertujuan menertibkan logistik dan mengurangi penumpukan barang di pelabuhan. Namun di mata pelaku industri, implementasi kebijakan inilah yang menjadi titik rawan.
Pernyataan Farhan kembali menguatkan fakta yang selama ini kerap dibelokkan dalam narasi publik. Tutupnya pabrik tekstil dan manufaktur bukan disebabkan oleh tuntutan buruh atas upah layak, melainkan oleh derasnya arus impor murah yang tidak diimbangi perlindungan memadai bagi industri nasional.
Narasi yang menyudutkan buruh sebagai penyebab kolapsnya industri dinilai tidak adil dan menyesatkan. Justru, ketika produk impor terus masuk dengan harga sangat murah. Baik lewat jalur resmi, abu-abu, maupun kini lewat mekanisme lelang negara. Maka ruang hidup industri lokal dan pekerjanya semakin menyempit.
Jika kebijakan pelelangan barang impor ini tidak disertai pengawasan ketat, pembatasan jenis barang, serta prioritas perlindungan industri strategis seperti tekstil, maka negara berisiko menjadi fasilitator bagi kehancuran industrinya sendiri.