Purwakarta, KPonline – Bayangkan menjadi pekerja yang berjuang setiap hari, namun tidak tahu bahwa ada bantuan Rp600.000 menanti. Di Purwakarta, sekitar 1.200 penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum mencairkan dana mereka hingga 3 Agustus 2025, meski batas waktu diperpanjang hingga 6 Agustus 2025. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal keadilan dan tanggung jawab sistem untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
Wahyu Hidayat, pengurus Partai Buruh dan sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta mengungkapkan bahwa banyak pekerja tidak tahu mereka terdaftar sebagai penerima BSU. Sosialisasi dari Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah ternyata tidak efektif. Banyak penerima menghadapi kendala seperti rekening bank yang tidak aktif, data NIK yang tidak sesuai, atau kesulitan mengakses aplikasi Pospay untuk kode QR. Beberapa pekerja juga terkendala waktu atau logistik untuk ke Kantor Pos. Ini menunjukkan sistem yang tidak ramah bagi pekerja, terutama mereka yang terbatas secara teknologi atau ekonomi.
Parahnya, ada indikasi anggota DPRD Purwakarta masuk daftar penerima BSU. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 mengecualikan ASN, TNI, dan Polri, tetapi tidak menyebut anggota DPRD secara eksplisit. Celah ini memungkinkan penyalahgunaan, menunjukkan lemahnya verifikasi data dan koordinasi antarinstansi. Bagaimana mungkin bantuan untuk pekerja berpenghasilan rendah malah mengalir ke pejabat publik? Ini adalah tamparan bagi pekerja yang berjuang di lapangan.
Kami dari serikat pekerja memang agak kesulitan mengakses program dikarenakan khususnya FSPMI tidak ada anggota kami yang upahnya di bawah 3,5 juta per bulan. Namun kami gencar menyebarkan informasi untuk memastikan pekerja tahu hak mereka. Kami juga akan mendesak BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta untuk menjelaskan kendala 1.200 penerima ini dan menelusuri kasus anggota DPRD yang justeru terdata sebagai penerima. Kami menuntut Kemnaker dan BPJS mempublikasikan daftar penerima secara transparan untuk mencegah penyalahgunaan.
“Bagi Pekerja Purwakarta, ini adalah hak rekan sekalian! Jangan biarkan kelalaian sistem membuat apa yang seharusnya diterima malah tak bisa didapatkan. Ini bukan hanya sekedar soal Rp600.000, tetapi soal keadilan dan martabat pekerja.” ujar Wahyu.
“Segera cek status BSU-mu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi Pospay. Pastikan rekeningmu aktif dan kunjungi Kantor Pos dengan KTP dan kode QR sebelum 6 Agustus 2025.” kata Wahyu menegaskan.
BSU adalah hak pekerja dengan pendapatan di bawah 3,5 juta/bulan. Ini bukan belas kasihan. Jangan biarkan sistem yang buruk merampas apa yang seharusnya didapatkan. Perbaikan sistem, transparansi, dan keadilan perlu segera dilakukan. Perjuangan ini untuk martabat pekerja. Ayo, cek status BSU, laporkan kendala, dan pastikan hakmu terpenuhi sebelum waktu habis!