Purwakarta, KPonline-Sistem jaminan sosial (Social Security System) bukanlah belas kasih negara. Ia adalah perintah konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, negara diwajibkan menjamin kesejahteraan seluruh rakyatnya. Ironisnya, gagasan besar tentang Social Security System yang kini dikenal sebagai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu pernah dianggap mustahil oleh pemerintah Indonesia sendiri.
Pada periode 2009–2014, pemerintah berdalih Indonesia belum mampu membangun sistem jaminan sosial nasional. Alasan klasik itu terdengar rasional di meja birokrasi, namun gugur di hadapan sejarah dunia. Prusia (yang kini menjadi bagian dari Jerman) dan negara-negara Skandinavia telah membangun sistem jaminan sosial sejak abad ke-19, ketika tingkat kemiskinan mereka jauh lebih parah dibanding Indonesia pada tahun 2010. Amerika Serikat bahkan melahirkan Social Security Act pada era 1930-an, tepat saat negara itu terpuruk dalam Depresi Besar. Presiden Franklin D. Roosevelt kala itu meyakini bahwa jaminan sosial bukan beban negara, melainkan fondasi kebangkitan bangsa.
Indonesia seharusnya belajar dari sana. Namun negara justru ragu melangkah hingga buruh mengambil alih peran sejarah itu.
BPJS Disahkan Bukan Karena Niat Baik Kekuasaan, Tapi Tekanan Rakyat
Barulah pada tahun 2010, perjuangan serius dimulai. Serikat pekerja terutama KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) di bawah kepemimpinan Said Iqbal, bersama KSPSI (Andy Gani)—bergandengan tangan dengan para intelektual progresif seperti Dr. Rizal Ramli, Dr. Soelastomo, Dr. Hasbullah Tabrani (UI), serta dukungan politik dari Rieke Diah Pitaloka (DPR RI).
Perjuangan itu tidak berlangsung di ruang ber-AC. Ia terjadi di jalanan, di depan Istana Negara, di halaman Gedung DPR, dan dalam demonstrasi ratusan ribu buruh yang berlangsung berulang kali. Bahkan long march Surabaya–Jakarta menjadi simbol bahwa jaminan sosial adalah tuntutan hidup, bukan slogan.
Tekanan rakyat akhirnya memaksa negara tunduk pada konstitusi. Undang-Undang BPJS disahkan DPR pada November 2011 dan mulai dijalankan pada 1 Januari 2014. Ini adalah salah satu contoh paling nyata bagaimana kerja sama buruh, intelektual, dan anggota DPR progresif mampu memaksa negara menjalankan amanat UUD 1945.
Setengah Hati Negara, Setengah Beban Rakyat
Sayangnya, setelah disahkan, BPJS tidak sepenuhnya didukung secara serius. Pemerintah kala itu hanya mengalokasikan Rp 4 triliun sebagai modal awal BPJS, angka yang jauh dari memadai untuk sistem jaminan sosial nasional bagi ratusan juta penduduk.
Akibatnya, masalah demi masalah pun muncul. Mulai dari defisit keuangan, pelayanan lamban, birokrasi berbelit, dan ketidakpuasan peserta. Namun alih-alih membenahi dari hulu, negara justru kerap melempar beban ke hilir yakni kepada rakyat kecil.
Melihat kondisi itu, Dr. Rizal Ramli, Ir. Said Iqbal, dan serikat-serikat pekerja Indonesia menawarkan solusi komprehensif, bukan retorika kosong.
• Pertama, BPJS harus ditegaskan sebagai instrumen utama pelaksanaan UUD 1945, bukan sekadar badan usaha administratif.
• Kedua, struktur keuangan BPJS wajib diperkuat dengan suntikan modal minimal Rp 20 triliun, serta perubahan struktur iuran menjadi 2 persen dari pekerja dan 6 persen dari korporasi. Iuran pekerja harus disesuaikan dengan tingkat pendapatan, dimana pekerja berupah di bawah UMR semestinya hanya menanggung iuran sangat minimal.
• Ketiga, untuk penyakit kronis dan terminal, perlu keadilan pembiayaan. Data menunjukkan pengeluaran terbesar BPJS berasal dari penyakit jantung—mencapai Rp 6,67 triliun atau 52 persen pada Januari–Agustus 2018. Penyakit ini mayoritas diderita kelompok menengah ke atas. Maka, wajar jika diberlakukan skema top-up charge, agar subsidi silang benar-benar adil dan tidak menindas peserta miskin.
• Keempat, kualitas pelayanan BPJS harus direformasi total. Sistem informasi dan teknologi seharusnya mempermudah, bukan mempersulit. Pelayanan lamban dan birokrasi berlapis hanya akan mengkhianati tujuan awal jaminan sosial.
Buruh Bukan Sumber Kekacauan, Mereka Penjaga Konstitusi
Namun ironi terjadi. Saat buruh kembali turun ke jalan menuntut upah layak, mereka justru diserang dengan hujatan usang. Harga sembako naik, investasi kabur, PHK mengancam. Padahal fakta menunjukkan harga sembako naik tidak pernah menunggu aksi buruh. Ia naik di tengah bulan, akhir bulan, atau menjelang hari besar keagamaan, bahkan saat buruh diam sekalipun.
Soal PHK, realitasnya lebih pahit. PHK terjadi bukan karena upah layak, melainkan karena produk tidak laku, manajemen buruk, dan pasar yang gagal dikelola. Upah buruh selalu dijadikan kambing hitam paling murah dalam kegagalan sistem ekonomi.
Karena itu, tuduhan bahwa serikat pekerja atau serikat buruh adalah sumber kekacauan bangsa adalah sesat pikir yang berbahaya. Tanpa perjuangan buruh, BPJS Kesehatan tidak akan pernah dirasakan jutaan rakyat Indonesia hari ini.
Sejarah Telah Mencatat Bahwa Negara Hadir Karena Rakyat Melawan
BPJS adalah bukti nyata bahwa hak tidak pernah diberikan, ia direbut melalui perjuangan. Serikat pekerja telah membuktikan kesungguhan mereka bahwasanya bukan hanya untuk buruh, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia.
Singkatnya, sejarah sudah menjawab satu hal dengan jelas. Tanpa buruh, jaminan sosial hanyalah wacana kosong yang tidak akan anda rasakan seperti sekarang .