Sidoarjo, KPonline – Hari ini, Senin (11/08/2025), BPJS Kesehatan dan DPD Jamkeswatch Sidoarjo melakukan kunjungan langsung ke kediaman seorang peserta BPJS yang menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum salah satu petugas Klinik.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengklarifikasi serta menggali kronologi kasus yang melibatkan oknum calo berinisial Bu Dina.Tim dari BPJS Kesehatan, yang diwakili langsung oleh Kepala Bidang Kepesertaan Iswahyudi beserta jajarannya, tiba di lokasi sekitar pukul 16.46 WIB. Turut hadir dari DPD Jamkeswatch Sidoarjo adalah Meimun Toha selaku Ketua dan Sri Handayani selaku Sekretaris.
Kedatangan mereka merupakan respons atas laporan dugaan pungli dalam kepengurusan berkas BPJS yang melibatkan Sukarliningsih (45th) selaku korban, warga Padmonegoro, Sukodono – Sidoarjo.
Jamkeswatch menuntut agar BPJS Kesehatan memberikan sanksi tegas terhadap klinik yang diduga melakukan pembiaran terhadap praktik pungli yang melibatkan salah satu oknum petugas yang bekerja di klinik, yang secara kebetulan merupakan salah satu mitra di BPJS.
Selain itu, Jamkeswatch juga menuntut agar BPJS segera mempertemukan semua pihak terlibat untuk di lakukan mediasi, serta akan melakukan upaya hukum terhadap terduga pelaku pungli, sebagai upaya perlindungan terhadap peserta yang saat ini masih menjalani pengobatan rawat jalan rutin di RS Notopuro Sidoarjo.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak BPJS Kesehatan meminta waktu 2 hingga 3 hari ke depan untuk memberikan jawaban resmi. Hal ini dikarenakan BPJS Kesehatan masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari pihak klinik dan oknum terduga pelaku pungli untuk melengkapi investigasi mereka.
“Awal kasus ini masih baru bergulir, kami dari Jamkeswatch sudah memberikan kelonggaran kepada oknum tersebut untuk mengembalikan seluruh uang yang telah di bayarkan oleh korban, nilai nominalnya 910ribu, eh cuma dikembalikan kepada keluarga cuma 300ribuan, ketika kami meminta sisanya, oknum tersebut malah menghindar dan hingga kini sulit di hubungi, ya sudah, kami anggap beliau tidak punya itikad baik, akhirnya kami akan lanjutkan kasus ini ke ranah pidana,” ujar Sri Handayani. (Bobby/Surabaya)