“BOIKOT” Retret, Satu Bukti Belum Dewasanya Politik di Indonesia

“BOIKOT” Retret, Satu Bukti Belum Dewasanya Politik di Indonesia

 

Oleh : Yanto

Pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia sudah selesai bahkan 500 lebih kepala daerah yakni Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati sudah dilantik secara serentak oleh presiden Prabowo pada Kamis, 20 Februari 2025 yang lalu di Istana Kepresidenan Jakarta

Selanjutnya para kepala daerah terpilih selama sepekan yaitu tanggal 21 – 28 Februari 2025 mengikuti pembekalan di Akademi Militer (AKMIL) Magelang untuk maksud menyamakan pemikiran dan arah kepemimpinan antara daerah dan pusat demi berjalannya program pemerintah.

Beberapa waktu yang lalu jajaran kabinet merah putih juga menjalani kegiatan serupa retret ditempat yang sama dengan maksud yang sama agar selaras dalam menjalankan tugas demi kemajuan rakyat Indonesia.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, Pelaksanaan retret ini bertujuan membangun soliditas serta kesiapan kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan daerah masing-masing.

Pembekalan ini diharapkan bisa membuat kepala daerah lebih memahami visi kepemimpinan nasional, meningkatkan sinergi dengan pemerintah pusat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif

“BOIKOT” retret yang dilakukan Megawati Sukarnoputri salah satu bukti belum dewasanya politik di Indonesia. Seharusnya kepala daerah hasil Pilkada 2024 diwajibkan tunduk pada Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas pemerintahan, karena kepala daerah merupakan bagian dari pemerintahan pusat. “Kepala daerah yang telah dilantik secara resmi menjadi bagian dari pemerintahan, dan atasan langsung mereka adalah Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri”

Instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta kepala daerah dari partainya untuk menunda mengikuti pembekalan di Akmil, Magelang, Jawa Tengah dapat menjadi awal perpecahan politik di Indonesia

Arahan tersebut seharusnya dibedakan antara kewajiban kader partai dan tugas kepala daerah yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. “Dalam konteks pemerintahan, kepala daerah harus tunduk pada perintah Presiden. Karena Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan”

Tidak boleh ada perintah yang lebih tinggi dari Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk larangan bagi kepala daerah untuk mengikuti pembekalan kepala daerah yang telah dijadwalkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementrian dalam negeri.

Di sisi lain, memang menjadi dilema bagi kader partai yang terpilih sebagai kepala daerah. Mereka di satu sisi terikat oleh aturan partai politik, tetapi di sisi lain, ketika telah dilantik, mereka wajib mematuhi undang-undang sebagai pejabat pemerintahan di bawah kendali pemerintah pusat. “Yang harus dipahami adalah aturan partai hanya berlaku secara internal. Namun, saat sudah menjadi kepala daerah, aturan yang mengikat adalah undang-undang sebagai Gubernur, Bupati atau wali kota”

Seharusnya kepala daerah dari PDI Perjuangan tetap mengikuti pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang sebagai bagian dari tugas mereka setelah resmi dilantik, mereka harus mematuhi aturan pemerintahan dan tunduk pada kebijakan pemerintah pusat demi keselarasan pembangunan dan pelayanan masyarakat antara pusat dan daerah.