Biro Perempuan FSPMI Jawa Tengah Mengecam Keras Dugaan Tindakan Perundungan di PT Jiale

Biro Perempuan FSPMI Jawa Tengah Mengecam Keras Dugaan Tindakan Perundungan di PT Jiale
Ulfatul Khasanah (tengah) saat memberikan pernyataan terkait dugaan dugaan perundungan di PT. Jiale Indonesia Tekstile, Minggu (20/7/2025) - Foto : Dok MP Jateng

Semarang, KPonline – Dukungan demi dukungan terus mengalir kepada korban dugaan tindakan perundungan yang dilakukan oleh seorang oknum atasan (chief) di PT Jiale Indonesia Textile, Jepara.

Kali ini, Biro Perempuan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah menyampaikan kecaman keras atas insiden perundungan yang menimpa tiga pekerja perempuan di PT Jiale Indonesia Textile, Jepara, pada Minggu (20/7/2025).

Peristiwa perundungan itu sendiri terjadi pada 12 Juni 2025, di mana ketiga korban mengalami kekerasan psikologis dan fisik berupa pembungkaman mulut menggunakan lakban oleh atasan mereka.

Ketua Biro Perempuan FSPMI Jawa Tengah, Ulfatul Khasanah, menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat pekerja, tetapi juga mencederai nilai-nilai ketenagakerjaan yang adil dan bermartabat di Indonesia.

“Karyawan seharusnya diperlakukan dengan hormat dan bermartabat, bukan menjadi objek intimidasi dan kekerasan. Kami mengecam keras tindakan ini dan menuntut agar pelaku dihukum tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ulfa.

Dalam pernyataannya, Biro Perempuan FSPMI Jawa Tengah mendesak agar diambil langkah-langkah konkret, baik terhadap pelaku maupun oleh negara. Berikut adalah tuntutan yang mereka ajukan:

Tuntutan terhadap pelaku:

  1. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pelaku sebagai bentuk sanksi tegas atas kekerasan di tempat kerja.

  2. Proses pidana segera dijalankan untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan.

  3. Penyelidikan menyeluruh terhadap manajemen perusahaan yang diduga turut memfasilitasi atau membiarkan terjadinya kekerasan tersebut.

Tuntutan terhadap Negara:

  1. Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara diminta segera mengambil tindakan tegas, memfasilitasi proses bipartit/tripartit, serta melakukan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja di perusahaan tersebut.

  2. Pihak kepolisian diminta memproses pelaku sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.

  3. Jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi, termasuk keamanan dan kelanjutan status kerja mereka.

Ulfa juga menambahkan bahwa jika perusahaan dan aparat penegak hukum tidak bersikap tegas, Biro Perempuan FSPMI Jawa Tengah siap menggalang aksi solidaritas.

“Kekerasan di tempat kerja harus dihentikan. Jika tidak ada keberpihakan kepada korban, maka kami akan terus melawan,” pungkasnya. (sup)