Rantauparpat,KPonline, – Perundingan Bipartit antara Pimpinan Perusahaan PT Supra Matra Abadi(SMA)Kebun Aek Nabara-Asian Agri Group dengan Serikat Pekerja PUK SPPK-FSPMI PT SMA yang digelar pada hari Sabtu,tanggal 14 Februari 2026 di ruang pertemuan kantor PT SMA KAN,tidak mencapai kesepakatan
Menurut serikat pekerja dalam perundingan tersebut,menyampaikan bahwa PHK alasan efisiensi agar dibatalkan karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang memperbarui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta aturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-IX/2011
“Kemarin pihak pimpinan PT SMA mengundang kami untuk melakukan perundingan bipartit terkait PHK alasan efisiensi,pandangan hukum terkait pelaksanaan PHK serta tuntutan kami sudah kami sampaikan,namun tidak mencapai kesepakatan,karena perusahaan tetap pada keputusannya” Ucap Suwondo ketua PUK SPPK-FSPMI PT SMA.

Lebih lanjut Suwondo mengatakan akan melakukan Aksi demonstrasi yang akan digelar pada hari seni,tanggal 16-02-2026 sebagai bentuk perlawanan serikat pekerja
“Kami sudah sampaikan kepada pimpinan perusahaan bahwa kami menolak PHK tersebut,dan kami meminta untuk dibatalkan atau ditunda,karena pelaksanaanya tidak sesuai dengan regulasi,tapi pimpinan perusahaan yang hadir tetap pada keputusanya,untuk itu kami akan tetap melawan dan besok hari senin pekan depan kami akan gelar Aksi dikantor kebun PT SMA”tegas Suwondo
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PC SPPK-FSPMI Kabupaten Labuhanbatu,Bung Wardin mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak-pihak secara resmi pada beberapa waktu yang lalu
“Walaupun pihak perusahaan sudah memanggil kawan-kawan PUK PT SMA untuk berunding bipartit,tapi pengusaha tetap pada keputusan PHK efisiensi.Aksi akan tetap kami lakukan besok secara besar-besaran yang akan di ikuti oleh seluruh anggota FSPMI PT SMA dan akan melibatkan massa dari PUK SPPK-FSPMI se-labuhanbatu,serta elemen masyarakat”ucap Wardin
Untuk diketahui bersama bahwa pendapat pihak pengusaha PT SMA yang tertuang dalam risalah bipartit menjelaskan bahwa
“Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) berdasarkan peraturan pemeetintah No.35 tahun 2021 pasal 43 ayat (2)yang merupakan keputusan perusahaan mempertimbangkan program peremajaan kembali(replanting) dikebun Aek Nabara Op 87/88 mulai Januari 2026,Perusahan tidak memerlukan tenaga kerja panen/tunas dan akan melakukan restrukturissi organisasi guna memastikan operasional berjalan secara epektif dan efisien”bunyi pendapat pengusaha PT SMA dikutip dari risalah perundingan bipartit yang ditandatangani oleh L.Sianipar selaku Humas,beserta Menejer PT SMA Syamsul Bahri,dan Hans Pangaribuan KTU PT SMA KAN
Lebih lanjut Wardin mengatakan bahwa pihak telah mengirimkan pemberitahuan rencana Aksi kepada pihak instansi terkait
“beberapa hari yang lalu,tepatnya hari jum’at,pemberitahuan aksi kepada instansi ketenagakerjaan,dan kepolisian serta ke perusahaan sudah kami layangkan,saat ini teman-teman PUK sedang melakukan konsolidasi untuk persiapan aksi besok”
Pihaknya juga berharap kepada kepolisian dapat membantu jalannya aksi,dan meminta Instansi Ketenagakerjaan untuk membantu penyelesaian PHK efisiensi di PT SMA
“Harapan kami tentunya kepada polres labuhanbatu untuk memastikan keamanan dan kelancaran aksi yang akan kami lakukan, dan menjamin kepastian perlindungan massa aksi dari hal-hal yang tidak di inginkan yang dapat menggangu jalannya kegiatan aksi kami(serikat pekerja), dan instansi ketenagakerjaan Labuhanbatu dapat memfasilitasi kami untuk membantu penyelesaian perselisihan PHK yang dialami pekerja PT SMA” Pungkas Wardin
Sementara,laporan yang disampaikan oleh PUK SPPK-FSPMI PT SMA KAN,terkait jumlah pekerja yang terdampak PHK alasan efisiensi mencapai ratusan orang,terdiri dari:
I. Sebanyak 30 orang pekerja tetap bagian pemanen yang menjadi anggota SPPK-FSPMI dan 4 orang pekerja tetap diluar anggota serikat FSPMI
II. Sebanyak 104 orang pekerja BHL bidang Pemeliharaan yang tidak dipekerjakan lagi dengan alasan PDO atau HK kerja tidak cukup diantaranya:
– anggota serikat pekerja FSPMI 54 orang
– sedangkan anggota serikat diluar FSPMI sebanyak 70 orang
Dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 138 orang pekerja. (Pranoto)