Bipartit Deadlock: FSPMI PT INDOMARCO PRISMATAMA Jombang, Susun Strategi Baru

Bipartit Deadlock: FSPMI PT INDOMARCO PRISMATAMA Jombang, Susun Strategi Baru

Jombang, KPonline-Pertemuan bipartit antara serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan manajemen PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Jombang yang dilaksanakan pada Kamis, (26/04/2026), kembali belum menemukan titik temu (deadlock).

Dalam pertemuan yang kedua tersebut, Pengurus FSPMI hadir sebagai perwakilan pekerja untuk memperjuangkan perlindungan anggota, khususnya terkait kasus kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu driver Indomaret.

Kecelakaan terjadi saat driver menjalankan tugas pengiriman menggunakan kendaraan operasional, yang secara tidak sengaja menabrak kendaraan lain yang sedang menyeberang.

Namun sangat disayangkan, pihak manajemen dan atasan (SPV) dinilai tidak menunjukkan kepedulian terhadap kondisi pekerja, melainkan langsung menuntut driver untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian pihak kedua.

Berkat advokasi Ketua PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang, driver akhirnya dibebaskan dari tuntutan pihak kedua. Akan tetapi, driver masih tetap dibebani tuntutan untuk mengganti biaya perbaikan armada operasional JBG 2.

Dalam pandangan Serikat pekerja hal tersebut tidak adil, mengingat:
– Driver sedang menjalankan tugas perusahaan (pengiriman).
– Risiko kecelakaan kerja merupakan bagian dari risiko operasional yang seharusnya diantisipasi oleh perusahaan

Pada Bipartit ke-1 dan ke-2, pihak manajemen tetap bersikukuh menuntut adanya penggantian kerugian atas armada yang rusak. Oleh karena itu, perundingan dinyatakan deadlock dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya (Tripartit).

FSPMI berharap dalam proses selanjutnya dapat ditemukan solusi yang Adil, Manusiawi dan Berpihak pada perlindungan pekerja. Khususnya dalam penanganan kasus kecelakaan kerja.