Bikin Gemetar Setan Di PN Surabaya, Sidang PKPU PT PAKERIN Dikawal Dengan Istighosah

Bikin Gemetar Setan Di PN Surabaya, Sidang PKPU PT PAKERIN Dikawal Dengan Istighosah
Massa karyawan PT Pakerin saat mengawal sidang PKPU di PN Surabaya

Surabaya, KPonline — Banyaknya bentrok, kerusuhan dan penjarahan pada aksi demontrasi akhir – akhir ini, tidak terjadi pada aksi pengawalan sidang PKPU PT. Pakerin yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini (08/09/2025).

Ratusan massa yang tergabung dalam FSPMI dan Kahutindo PT Pakerin, menggelar aksi dengan damai dan tertib di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Raya Arjuna No. 16–18.

Mereka melakukan aksi bukan untuk saling menghancurkan, namun semata-mata untuk mengawal sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 40 serta memastikan perut tidak kelaparan dan masa depan masih terjaga.

Massa memulai aksinya sejak pukul 06.00 WIB dengan berjalan kaki dari kawasan Tunjungan Plaza, tepatnya dari Apartemen Kondomonium Embong Malang, tempat mereka menginap sebelumnya sejak Selasa malam (07/09/2025).

Tidak seperti biasa, aksi tidak hanya berfokus pada pengawalan sidang, tetapi juga diisi dengan kegiatan religius berupa istighosah bersama. Setan – setan pengadilan yang mempermainkan kasus tentu dibuat gemetaran.

Mereka berharap agar Ketua PN Surabaya dapat memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan apabila permohonan PKPU PT. Pakerin ini dikabulkan.

Menurut perwakilan massa, jika PT PAKERIN benar-benar dinyatakan pailit, maka ribuan karyawan dan masyarakat di sekitar kawasan industri tersebut akan kehilangan mata pencaharian dan mengalami dampak ekonomi yang serius.

Hari sebelumnya, massa juga menggelar aksi damai di beberapa titik strategis, seperti Bank Prima yang diduga terlibat dalam macetnya pencairan dana upah selama empat bulan terakhir, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) serta dana operasional pabrik. Selain itu, massa juga menyambangi Kantor Gubernur Jawa Timur, menuntut agar seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut campur tangan dalam penyelesaian krisis ini.

Dari hasil audiensi bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk Sekretaris Daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), TNI, dan Kepolisian, diperoleh kesepakatan bahwa PT PAKERIN tidak boleh sampai dinyatakan pailit. Pihak Bank Prima pun diminta segera mencairkan dana yang tertunda, termasuk upah karyawan, THR, dan dana operasional pabrik.

Pemerintah Provinsi melalui Sekretaris Daerah juga menyampaikan komitmennya untuk segera memanggil tiga pimpinan utama PT PAKERIN guna mencari solusi menyeluruh atas permasalahan ini.

Hingga berita ini diturunkan, massa dari karyawan PT PAKERIN terus berdatangan menuju Pengadilan Negeri Surabaya untuk bergabung dan mengikuti aksi istighosah bersama.