Berikut Hasil Rapat Pleno (UMP) Dewan Pengupahan Provinsi Banten

Berikut Hasil Rapat Pleno (UMP) Dewan Pengupahan Provinsi Banten

Tangerang, KPonline,- Setelah penantian cukup panjang perjalanan perjuangan kenaikan upah tahun 2026 khususnya di Provinsi Banten akhirnya menemui titik terang setelah Pada hari Jumat,(19/12/2025) Dewan Pengupahan Provinsi Banten melakukan Rapat Pleno (UMP) untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2026, mendatang.

Rapat Pleno UMP digelar di kantor Disnaker provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani, Sukajaya, Curug, Kota Serang, Banten, dihadiri oleh beberapa unsur diantaranya; Unsur Pemerintah, Unsur APINDO, Unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, serta Unsur Akademisi/ Pakar.

Dalam jalannya sidang Pleno terjadi perbedaan pendapat antara Unsur APINDO dengan Unsur SP/SB, Unsur Pemerintah, dan Unsur Akademisi dalam isi usulannya sehingga kenaikan UMP untuk Tahun 2026 terdapat dua dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi
Banten.

Berikut hasilnya;

1. Bahwa Unsur Apindo mengusulkan kenaikan nilai alfa 0.50 dengan angka persentase
kenaikan 4.92% nominal kenaikan sebesar Rp. 142.786,64 sehingga UMP Tahun 2026 yaitu, sebesar Rp. 3.047.906,54. Dan,

2. Unsur SP/Sb, Unsur Pakar/Akademisi dan Unsur Pemerintah sepakat dengan kenaikan nilai
alfa 0.85 dengan angka persentase kenaikan 6.74 % nominal kenaikan sebesar Rp.195.761,50 sehingga UMP Tahun 2026 yaitu sebesar Rp. 3.100.881,40.

Setelah Rapat Pleno UMP di gelar dan menghasilkan dua rekomendasi usulan, acara dilanjut dengan Rapat Pleno UMSP, untuk menentukan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi.