Berawal dari Chat WhatsApp, Ketua KC FSPMI Karimun Dilaporkan ke Polisi

Berawal dari Chat WhatsApp, Ketua KC FSPMI Karimun Dilaporkan ke Polisi

Karimun, KPonline – Perselisihan internal organisasi PUK SPLP-FSPMI PT Saipem Indonesia Karimun Yard (SIKY) berujung pada laporan polisi. Aryo Prayetno, Ketua PUK SPLP-FSPMI PT SIKY yang juga ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Karimun dilaporkan Ahmad Musafit atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Aryo, persoalan bermula ketika ia memperoleh tangkapan layar percakapan grup WhatsApp Seniman Api yang dinilainya merugikan nama baik FSPMI. Tangkapan layar tersebut kemudian dibagikan ke grup internal pengurus dan grup produksi untuk meminta masukan terkait isi percakapan.

Aryo menyebut, langkah itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai ketua serikat pekerja. Ia mempertanyakan mengapa kritik terhadap organisasi disampaikan melalui grup lain, bukan melalui forum internal FSPMI.

Untuk menyelesaikan persoalan, pengurus mengupayakan mediasi bersama manajemen PT SIKY pada 6 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, dibahas tiga persoalan, yakni dugaan pengiriman data pekerja lokal kepada pemerintah, tudingan bahwa serikat pekerja tidak independen, serta anggapan bahwa serikat tidak membela pekerja lokal yang terkena PHK.

Aryo membantah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa pengurus selama ini berkoordinasi dengan HRD untuk memperjuangkan kepentingan pekerja. Menurut kronologi yang disampaikannya, mediasi menghasilkan kesepakatan agar Ahmad Musafit memberikan klarifikasi melalui grup WhatsApp dan membuat pernyataan tertulis.

Namun, klarifikasi tersebut disebut tidak kunjung diterima. Pada 5 Juni 2026, Aryo mendapat informasi bahwa Ahmad Musafit terkena PHK karena proyek Comp 2 telah selesai. Pengurus kemudian memutuskan menganggap persoalan internal tersebut selesai.

Situasi kembali mencuat setelah Aryo menerima undangan kepolisian tertanggal 6 Juli 2026. Ia dilaporkan Ahmad Musafit melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Aryo mengaku tetap memenuhi panggilan kepolisian dengan didampingi pengurus FSPMI pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam pemeriksaan, ia mengetahui bahwa Ahmad Musafit juga mengaitkan persoalan tersebut dengan PHK yang dialaminya.

Aryo menegaskan bahwa, berdasarkan informasi yang diterimanya, PHK dilakukan karena proyek perusahaan selesai. Ia juga menyatakan bahwa Ahmad telah menerima hak-haknya dan menandatangani surat PHK.

“Informasi yang kami terima sdr. Ahmad Musafit di PHK karena proyek perusahaan selesai dan yang bersangkutan telah menerima hak-haknya dan menandatangani surat PHK,” ungkap Aryo

Lebih lanjut Aryo justru mempertanyakan laporan tersebut karena persoalan sebelumnya telah dimediasi dan dinilai selesai oleh pengurus. Namun ia menyatakan akan mengikuti proses hukum serta meminta agar seluruh persoalan dibuktikan secara objektif.

Hingga berita ini dirilis belum ada penyelesaian dan permasalahan masih ditangani pihak kepolisian polres Karimun.