Jember, KPonline – Kasus meninggal dunia seorang Pekerja di PT. Sungai Budi Cabang Jember seakan menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Jember.
Febriyani Arisandy (FA) ditemukan tewas di kamar mess karyawan yang berlokasi di dalam gudang Pabrik Tepung Rose Brand pada hari Jumat (23/08/2025), pukul 8.00 WIB oleh keluarga FA sesaat setelah mendapatkan telepon dari rekan kerja FA yang mengabarkan FA meninggal dunia (07.50 WIB).
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jember, Nofi Cahyo Hariyadi pagi hari ini (25/08/2025) sedang berada di PT. Sungai Budi Group di Jl. Yos Sudarso No.58, Wiroleg Jember untuk menunggu kedatangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember.
Tampak dari berbagai kalangan media baik cetak maupun online juga sudah lebih dulu berada di lokasi meliput peristiwa.
Turunnya Disnaker merupakan bentuk komitmen dari Gus Fawait Bupati Jember, yang merespon aduan dari FSPMI Jember, pada hari Sabtu (23/08/2025) sesaat sebelum rombongan Gus Fawait berangkat dalam kegiatan Tajemtra 2025 dari Pendopo Kabupaten Jember.
Tepat pukul 10.15 WIB rombongan Kepala Dinas Tenaga Kerja Yuliana H tiba di PT. Sungai Budi Cabang Jember. Beliau bercakap sebentar di pelataran perusahaan dengan Nofi sebelum memasuki ruang kerja manajerial perusahaan.
Di dalam ruangan manajerial, sudah hadir Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim Korwil Jember bersama tim. Tim dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur berada di lokasi sekitar 20 menit yang ditemui oleh HRD Perusahaan dan Tim Audit dari Cabang Pusat.
Hairudin selaku Koordinator Wilayah Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim, dalam keterangan menyampaikan bahwa kejadian bermula karena adanya keadaan selisih barang di gudang.
“Saat ini adalah proses klarifikasi dari Kami, masih dicari kebenarannya oleh Pihak Kepolisian, Kami tidak bisa menyampaikan sesuatu hal yang nantinya malah keliru,” Ujar Hairudin.
Hairudin menekankan bahwa hak-hak korban tetap menjadi perhatian. Dinas Tenaga Kerja memastikan Perusahaan sudah menyiapkan kewajiban bagi Pekerja sesuai dengan UU, termasuk hak yang di dapat dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan intinya siap. Kalau memang ada hak korban, kami bantu untuk prosesnya,” ungkapnya.
Disampaikan Yuliana H kepada awak media, bahwa penyebab kematian Pekerja masih dilakukan penyelidikan oleh Pihak Kepolisian.
“Kami tidak bisa memeriksa siapapun sebelum proses di kepolisian selesai. Kami sudah koordinasi dengan Polres dan menunggu hasil autopsi,” jelasnya.
Harapan besar tentunya ada pada Pemerintah, atas peran serta terhadap apa yang menimpa Pekerja FA yang merupakan penduduk lokal.
Mensejahterakan Pekerja tentunya menjadi kewajiban bagi Perusahaan dan peran Pemerintah mengawasi apakah hak dasar Pekerja tersebut sudah dilaksanakan oleh Perusahaan kepada Pekerjanya.
Kontributor Jawa Timur
Maynang