Halmahera Utara, KPonline – Bencana banjir di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara pada Rabu, 7 Januari 2026 menyebabkan sejumlah warga terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Bencana ini terjadi setelah adanya hujan intensitas tinggi sehingga mengakibatkan banjir dan longsor pada Rabu (7/1), sekitar pukul 20.00 waktu setempat atau WIT. BNPB telah berkoordinasi dengan BPBD setempat untuk mendukung penanganan darurat.
Selanjutnya diketahui sejumlah warga terdampak melakukan pengungsian ke tempat yang lebih aman secara mandiri ke rumah warga dan los pasar desa. Sehari sebelumnya, BPBD setempat melaporkan adanya pengungsian 71 kepala keluarga (KK) atau 282 jiwa dari Desa Tegowa. Petugas otoritas bencana daerah masih melakukan pendataan dampak sampai dengan saat ini.
Data sementara tercatat korban meninggal dunia 1 jiwa dan bencana berdampak pada 1.286 KK atau 5.333 jiwa. Lokasi terdampak bencana banjir tersebar pada 22 desa di 5 kecamatan. Kelima kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Loloda Utara, Galela Utara, Galela Selatan, Galela dan Kao Barat.
Sementara itu data sementara dampak material mencakup 1.216 unit rumah terendam, 20 unit rumah rusak berat, 1 unit rumah rusak sedang dan 2 lainnya rusak ringan. Fasilitas umum terdampak sebanyak 11 unit.
Selain itu kerusakan juga terjadi pada fasilitas jembatan yang terputus di jalan poros kabupaten antara Desa Posi Posi dan Desa Tate. Dampak lain yaitu akses jembatan Kali Aru Desa Dodowo bagian oprit terputus.
Longsoran juga terjadi di tepian jalan menuju Loloda Utara yang menutup badan jalan. Sedangkan akses laut ke wilayah itu tidak dapat dilewati karena terkendala cuaca buruk.
Akses lain yang terganggu yaitu di sepanjang jalur Loloda Utara karena debit air yang meluap sehingga kendaraan roda empat tidak dapat melintas.
Menyikapi bencana di wilayah, BPBD bersama unsur terkait telah melakukan upaya tanggap darurat. Di samping itu, Bupati Halmahera Utara telah menetapkan status kedarurat dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor: 300.2/16/HU/2026 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir , Tanah Longsor , Angin Puting Beliung dan Cuaca Ekstrem, selama 14, terhitung sejak 7 Januari sampai dengan 20 Januari 2026.
Pemerintah daerah juga telah mengaktifkan pos komando untuk efektivitas dan optimalisasi penanganan dengan melibatkan sumber daya di daerah. Hingga berita ini dirilis masyarakat terdampak masih mengungsi di tempat yang aman. (Yanto)