Belum Temukan Titik Temu, PUK SPPK FSPMI PT. RSS Pelalawan Kawal Empat Persoalan Pekerja

Belum Temukan Titik Temu, PUK SPPK FSPMI PT. RSS Pelalawan Kawal Empat Persoalan Pekerja

Pelalawan, KPonline- Perjuangan PUK SPPK-FSPMI PT Rimbun Sawit Sejahtera dalam mengawal persoalan ketenagakerjaan kembali berlanjut. Setelah sebelumnya melakukan upaya perundingan bipartit dengan pihak perusahaan, persoalan tersebut kini dibahas dalam forum mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan.

Dalam mediasi tersebut, sejumlah persoalan yang menyangkut hak dan kepentingan pekerja kembali menjadi pembahasan. Namun, hingga perundingan berlangsung, belum ditemukan titik temu antara pihak pekerja dan pihak perusahaan.

Mediasi dipimpin oleh Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan, Razali, S.H. Sementara dari pihak PT Rimbun Sawit Sejahtera hadir Anton Sarviko, yang mewakili perusahaan dari unsur Humas/HRD.

Sementara itu, PUK SPPK-FSPMI PT Rimbun Sawit Sejahtera mendapatkan pendampingan dari jajaran organisasi SPPK-FSPMI, di antaranya Bung Yudi Efrizon dari KC SPPK-FSPMI Kabupaten/Kota Pelalawan dan Bung Martius Efendi dari PC SPPK-FSPMI Provinsi Riau.

Empat Persoalan Jadi Pokok Pembahasan

Ada empat persoalan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian PUK SPPK-FSPMI PT Rimbun Sawit Sejahtera.

Pertama, persoalan April Harefa, pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan. PUK mempersoalkan pemotongan upah atau pemberian hak yang hanya dihitung satu Hari Kerja (HK).

Kedua, persoalan Yaman Zega, pekerja yang telah memasuki usia pensiun. PUK meminta agar hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan hak lainnya, dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, persoalan Daria Deliria Laoli dan Rohani Zalukhuhu, yang berkaitan dengan tindakan peliburan atau merumahkan pekerja serta persoalan penolakan untuk menandatangani surat pernyataan tertentu.

Keempat, persoalan hak pekerja perempuan yang sedang hamil, khususnya terkait pemberian hak yang dipersoalkan hanya dihitung satu Hari Kerja (HK).

Keempat persoalan tersebut kemudian dibawa ke dalam forum pembahasan untuk mencari jalan penyelesaian.

Belum Ada Kesepakatan, Pembahasan Dilanjutkan

Sebelumnya, PUK SPPK-FSPMI PT Rimbun Sawit Sejahtera telah mengajukan perundingan bipartit melalui surat Nomor 005/PUK SPPK FSPMI/PT.RSS/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Namun, perundingan bipartit tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Karena belum tercapai titik temu, proses penyelesaian kemudian berlanjut melalui mekanisme yang tersedia dalam hubungan industrial.

Dalam forum mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan, masing-masing pihak menyampaikan pandangan terkait persoalan yang dibahas.

Dari hasil perundingan tersebut, belum terdapat kesepakatan antara pihak PUK dan perusahaan.

Meski demikian, pembahasan tidak berhenti sampai di sini. Hasil mediasi menyepakati bahwa persoalan tersebut akan dibahas kembali dalam pertemuan selanjutnya.

PUK: Perjuangan Hak Pekerja Terus Dikawal

PUK SPPK-FSPMI PT Rimbun Sawit Sejahtera menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian melalui perundingan dan mekanisme hubungan industrial.

Bagi serikat pekerja, forum perundingan merupakan ruang untuk menyampaikan persoalan secara terbuka dan mencari penyelesaian berdasarkan aturan yang berlaku.

Pendampingan dari jajaran KC dan PC SPPK-FSPMI juga menjadi bagian dari pengawalan organisasi terhadap persoalan yang dihadapi anggota di tingkat unit kerja.

Perundingan boleh belum menemukan titik temu, tetapi perjuangan belum berakhir.

PUK SPPK-FSPMI PT Rimbun Sawit Sejahtera memastikan empat persoalan tersebut akan terus dikawal dan dibahas pada pertemuan selanjutnya hingga terdapat penyelesaian sesuai dengan mekanisme hubungan industrial dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.