Belum Mencapai Kesepakatan Terkait Perubahan Jam Kerja, Pihak Manajemen Melakukan Perundingan Kembali dengan Serikat Pekerja

Belum Mencapai Kesepakatan Terkait Perubahan Jam Kerja, Pihak Manajemen Melakukan Perundingan Kembali dengan Serikat Pekerja

Ketapang, KPonline – Terkait dengan aturan perubahan jam kerja yang baru pihak perusahaan mengundang Serikat pekerja atau serikat buruh yang ada di dalam perusahaan PT Kencana Graha Permai Kenanga Mill untuk melakukan diskusi tentang perubahan jam kerja.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir pihak HRD dari manajemen PT Kencana Graha Permai, ketua PK dari Serikat pekerja Hukatan yang didampingi oleh ketua DPC hukatan Kabupaten Ketapang, Ketua PUK SPPK FSPMI yang didampingi oleh Wakil Ketua KC FSPMI Ketapang dan Tokoh Masyarakat Desa Randai.

Bacaan Lainnya

Pertemuan tersebut membahas tentang perubahan jam kerja yang baru di mana pihak Serikat Pekerja menolak perubahan yang baru tersebut, sehingga pihak perusahaan ingin berunding kembali dengan pihak Serikat untuk mencari solusi untuk perubahan jam kerja tersebut

Kemudian dari pihak pengusaha menyampikan, bahwa karyawan mulai masuk kerja dari pukul 09.00 pagi sampai dengan pukul 17.00 dengan mendapatkan lembur sebanyak satu jam, kemudian dari pihak Serikat Pekerja menyampaikan opsi agar karyawan mulai masuk kerja pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 17.00 dengan mendapatkan lembur sebanyak dua jam dengan melakukan longtime / jam istirahat dilanjutkan kerja dengan lembur.

Di mana sebelumnya pihak Serikat menyampaikan untuk masuk kerja dari pukul 07:00 pagi sampai dengan pukul 17:00, Namun pihak prusahaan menawarkan waktu kerja pada pukul 08.30 sampi dengan 17.30. Dengan waktu kerja 8 jam. Selasa, (29/04/2025)

Namun dalam pertemuan tersebut masih belum mendapatkan kesepakatan antara pihak manajemen PT. Kencana Graha Permai dengan pihak Serikat Pekerja hanya saling menyampikan negosiasi dari masing-masing unsur tersebut dan belum saling menyepakati.

Pos terkait