Sulawesi Tenggara, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tenggara belum dapat menjadi bagian dari Dewan Pengupahan tahun ini. Hal ini sesuai dengan hasil diskusi dengan Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dewan Pengupahan yang ada saat ini masih dalam masa berlaku hingga tahun 2026. FSPMI Sulawesi Tenggara akan diikutsertakan dalam Dewan Pengupahan periode berikutnya dengan Surat Keputusan (SK) baru.
Pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2026 masih dibahas bersama oleh Dewan Pengupahan yang ada saat ini. “Dalam pembahasan ini, buruh Sulawesi Tenggara diwakili oleh SBSI, Buruh Bank Sultra, dan Buruh Pelabuhan (TKBM).” kata Sultan.
Dengan adanya dewan pengupahan di daerah daerah sangat diharapkan dapat membuat kebijakan standar upah yang layak.
Putusan MK yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mengharuskan kembali menghidupkan lagi upah minimum sektoral (UMS) Pemprov Sultra tentu harus akan menyesuaikan aturan.
Selanjutnya didapat informasi bahwa dari 17 kabupaten/kota di Sultra, baru tiga daerah yang memiliki Dewan Pengupahan, yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe Utara.
“Masih ada 13 Kabupaten dan 1 Kota yang harus dibentuk dewan pengupahan,” katanya
Dikutip dari data disnaker Sulawesi Tenggara menyebutkan jumlah tenaga kerja saat ini mencapai 91 ribuan lebih yang tersebar di 13.633 perusahaan.
FSPMI Sulawesi Tenggara optimis dapat berkontribusi dalam Dewan Pengupahan periode berikutnya dan memperjuangkan hak-hak buruh di Sulawesi Tenggara. (Yanto)