Belum Ada Titik Temu, FSPMI Sulsel dan Partai Buruh Gowa Lanjutkan Mediasi Kedua

Belum Ada Titik Temu, FSPMI Sulsel dan Partai Buruh Gowa Lanjutkan Mediasi Kedua
Pelaksanaan mediasi ke dua kasus 5 orang pekerja yang di PHK oleh vendor PT Surya manunggal semesta di kantor dinas ketenagakerjaan kota makassar. Selasa, 29 Juli 2025

Makassar, KPonline – Bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 12 No. 69, Makassar, pada Selasa (29/07/2025), berlangsung mediasi kedua terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Surya Manunggal Semesta dan beberapa Pengurus Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Makassar Raya.

Dalam mediasi ini, Taufik S.M., M.Si, selaku Ketua PC SPAI FSPMI Makassar Raya, tetap menyuarakan tuntutan agar pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dipekerjakan kembali.

Bacaan Lainnya

“Kami bersama beberapa gabungan aliansi tetap mempertahankan tuntutan utama yang sejak awal kami perjuangkan. Ini adalah bentuk konsistensi kami dalam perjuangan serikat pekerja,” pungkas Taufik.

Sementara itu, pihak manajemen PT Surya Manunggal Semesta yang diwakili oleh Mohammad Fadli dan Andi Irwan menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat mempekerjakan kembali para pekerja tersebut, dan hanya mampu memberikan kompensasi sebagai bentuk penyelesaian.

Pihak serikat pekerja menilai bahwa PHK tersebut merupakan bentuk union busting yang dilakukan secara sadar oleh oknum manajemen vendor PT Surya Manunggal Semesta.

“Kami sudah menduga sejak awal bahwa ada praktik union busting yang dilakukan secara sistematis oleh oknum manajemen vendor PT Surya Manunggal Semesta. Kami sangat kecewa, karena baru saja teman-teman kami bergabung dalam serikat pekerja, tiba-tiba langsung keluar pemberitahuan PHK,” lanjut Taufik.

Dari hasil mediasi kedua ini, mediator hubungan industrial—Nurjaya, S.H., M.H.; Rustam, S.E.; Martinus Rapa, S.H.; dan Rezky Fernandez, S.H.—menyampaikan bahwa karena tidak tercapai kesepakatan, maka pihak mediator akan segera mengeluarkan anjuran tertulis atas permasalahan hubungan industrial yang terjadi di vendor PT Wings Group tersebut.


Penulis: Safaruddin
Photo: Daeng Naba (Sukrianto)

Pos terkait