Bekasi, KPonline – Kabel jaringan internet di seantero Bekasi semrawut membuat tampak kumuh. Belum lagi banyak tiang-tiang penyangganya yang miring sehingga kabel semakin rendah dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Rabu (30/03/2022). Pemasangan tiang internet dari provider PT MNC di lingkungan RW017 Harapan Jaya Bekasi Utara diduga belum memiliki izin. Pekerja di lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen apapun, baik itu izin lingkungan, maupun izin prinsip dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Salah seorang warga berinisiatif untuk mengkonfirmasi ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menaungi semua perizinan di Kota Bekasi. Hasil dari konfirmasi ke Dinas PTSP tidak dapat membuahkan hasil, karena petugas tidak memiliki akses data yang lengkap.
Lanjut pada penelusuran, warga melaporkan dan mempertanyakan permasalahan ini ke Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, dengan menanyakan nomor telepon Dinas tersebut ke Call center Pemkot Bekasi yaitu di nomor 1500444.
Namun masih dengan nasib yang sama, nomor yang diberikan tidak merespon ataupun menjawab keluhan warga. Salah seorang warga mencoba untuk melaporkan persoalan ini ke Polisi Pamong Praja, setelah mendapatkan arahan dari petugas yang dihubungi, warga diharuskan membuat laporan melalui laporan online di system informasi SIPP.
Dan hasilnya, sistem SiPP milik Satpol PP juga tidak bisa digunakankarena setelah proses registrasi, sistem tidak memberikan link konfirmasi akun.
Riyadi, salah seorang warga yang tanahnya digunakan untuk pemasangan tiang internet mempertanyakan prosedur ataupun kejelasan terkait kerjasama ataupun kompensasi. Karena tiang internet tersebut milik perusahaan swasta.
Selain itu banyak juga kasus pekerja pemasangan tiang dan penarikan kabel jaringan internet yang kesetrum oleh listrik PLN saat bekerja. Dan tidak sedikit juga yang terbakar karena bentangannya bersamaan dengan kabel PLN.
Penulis: Mabrur
Editor: Deddy Chandra
Foto: Mabrur



