Belasan PUK SPL FSPMI Bekasi Sudah Sepakati Kenaikan Upah 2025

Belasan PUK SPL FSPMI Bekasi Sudah Sepakati Kenaikan Upah 2025

Bekasi, KPonline – Pasca diputuskan SK tentang upah tahun 2025 oleh Plt. Gubernur Jawa Barat melalui diskusi ditingkat Nasional dengan melibatkan pimpinan buruh hingga DPR RI beberapa bulan yang lalu.

Terpantau koran perdjoeangan hingga saat ini masing-masing pengurus PUK SPA FSPMI masih merundingkan kenaikan upah 2025. Ada kabar baik ada pula kabar yang kurang menyenangkan.

Saat dikonfirmasi koran perdjoeangan (10/2/2025) sekretaris bidang PKB dan Upah PC SPL FSPMI Bekasi, M.Indrayana, S.H mengatakan sudah ada belasan unit kerja di sektor logam yang melaporkan sudah menyelesaikan perundingan kenaikan upah tahun 2025.

“Sudah ada belasan pengurus PUK SPL FSPMI Bekasi yang melaporkan kepada kami bidang upah bahwa mereka sudah bersepakat terkait kenaikan upahnya,” Kata M. Indrayana.

Belasan PUK SPL FSPMI Bekasi yang sudah bersepakat kenaikan upah 2025 diantaranya :
1. PUK SPL FSPMI PT.Bakrie Pipe Industri
2. PUK SPL FSPMI PT.Astom Indonesia
3. PUK SPL FSPMI PT.Paramount Bed Indonesia
4. PUK SPL FSPMI PT.Asahi Diamond Industrial Indonesia
5. PUK SPL FSPMI PT.Walsin Lippo Industries
6. PUK SPL FSPMI PT. Hanwa Steel Indonesia
7. PUK SPL FSPMI PT.AM/NS Indonesia
8. PUK SPL FSPMI PT.Daelim Indonesia
9. PUK SPL FSPMI PT. BNM Stainless Steel
10. PUK SPL FSPMI PT. Progress Diecast
11. PUK SPL FSPMI PT. Hankook Casting Indonesia
12. PUK SPL FSPMI PT Dong Il Indonesia
13. PUK SPL FSPMI PT.Asianet Spring Indonesia

“Kenaikan mereka bervareatif sesuai dengan kesepakatan masing-masing. Kenaikan upah 2025 berdasarkan informasi yang masuk berkisar 6,5 % – 13% yang dituangkan dalam risalah perundingan,” jelas Indrayana.

Lebih lanjut ia mengatakan justru dengan adanya SK di diktum 2 yang menyebabkan pengusaha enggan untuk menaikkan upah bagi pekerja 0 tahun yang nilainya sudah di atas UMSK.

“Bagi pengusaha yang sudah memberikan upah di atas upah minimum maka tidak boleh menurunkan, dan masalah lain muncul adalah dalam SK tidak memunculkan besarnya kenaikan upah sebesar 7%, tetapi malah menyebutkan nilai UMSK tahun 2025 yakni Rp.5.584.000,” pungkasnya. (Yanto)