Bedah Pasal PKB, Langkah Strategis PUK SUZUKI Wujudkan Kepastian Masa Depan Pekerja

Bedah Pasal PKB, Langkah Strategis PUK SUZUKI Wujudkan Kepastian Masa Depan Pekerja

Bekasi, KPonline — Menjelang berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT Suzuki Indomobil Motor menggelar agenda “Bedah Pasal PKB” pada Selasa (20/10/2026) di Sekretariat Pusat, Tambun, Bekasi.

Agenda ini dilaksanakan sebagai langkah antisipatif guna merumuskan pasal-pasal strategis demi memperjuangkan hak serta kesejahteraan para pekerja.

​Dalam bedah pasal ini, seluruh pasal yang tercantum ditinjau ulang secara teliti—mulai dari perlindungan jaminan sosial, syarat-syarat kerja, peningkatan kesejahteraan, hingga kepastian perlindungan hukum bagi para buruh di tengah dinamika industri otomotif saat ini.

​Ketua PUK SPAMK FSPMI PT Suzuki Indomobil Motor Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa perundingan PKB mendatang merupakan momentum penting yang akan menentukan arah kehidupan para pekerja dan keluarganya untuk beberapa tahun ke depan.

​”PKB bukan sekadar dokumen aturan kerja, melainkan benteng perlindungan dan instrumen peningkatan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Mengingat masa berlaku PKB akan segera berakhir, kita harus siap secara substansi maupun strategi perundingan. Bedah pasal ini adalah wujud kesiapan kita untuk menghadirkan PKB yang lebih berkualitas dan adaptif terhadap tantangan masa depan,” ujarnya.

​PUK SUZUKI optimistis dapat membawa draft perundingan yang solid dan berimbang ke meja runding. Harapannya, hasil perundingan PKB yang baru kelak dapat menciptakan suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan serta memberikan kepastian masa depan yang lebih baik bagi seluruh pekerja PT Suzuki Indomobil Motor. (Kamara)