Makassar,KPonline – Partai Buruh dan gabungan beberapa Federasi dan Konfederasi Buruh di Makassar turun memadati ruas jalan dikota datangi kantor-kantor pemerintahan di Kota Makassar pada Kamis (28/08/2025)
Aksi Damai bertema Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah atau disingkat ‘Hostum’ membawa 6 tuntutan buruh diantaranya yaitu:
– Stop PHK : bentuk satgas PHK
– Reformasi pajak perburuhan :Naikkan PTKP buruh 7,5/bulan, Hapus Pajak pesangon, THR dan Pajak JHT
– Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah
– Sahkan UU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw
– Sahkan UU perampasan aset – berantas korupsi
– Revisi UU Pemilu – Redesign sistem Pemilu 2029
Ketua Partai Buruh Exco Gowa, Taufik, dalam orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan buruh di Sulawesi Selatan.
“Pertama, kami menuntut agar upah minimum buruh naik sebesar 8,5–10,5 persen, karena harga kebutuhan pokok terus melambung. Kenaikan upah ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan standar hidup layak bagi buruh,” ujar Taufik.
Ia juga menegaskan perlunya pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, menyusul pembatalan undang-undang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi. “Undang-undang yang ada sudah dibatalkan MK, sehingga harus dibuat regulasi baru melalui Perppu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Taufik menyoroti praktik outsourcing yang masih terjadi di Kabupaten Gowa. “Teman-teman buruh di pabrik produksi yang pekerjaannya bersifat inti dan tetap justru di-outsourcing oleh perusahaan, bahkan banyak yang tidak didaftarkan ke lembaga jaminan sosial,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menolak kebijakan pajak yang semakin membebani buruh. “Kami meminta pemerintah tidak lagi membuat kebijakan pajak yang memberatkan, baik itu terkait JHT, pesangon, PBB, dan lain-lain,” katanya.
Taufik menambahkan, buruh juga mendesak pemerintah segera merealisasikan pembentukan Satgas PHK. “Hingga saat ini Satgas PHK yang dijanjikan belum juga terwujud, padahal itu menjadi harapan seluruh buruh di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Taufik meminta DPRD Sulawesi Selatan untuk segera memanggil Dinas Tenaga Kerja terkait banyaknya pelanggaran norma ketenagakerjaan di wilayah tersebut.