Banyak Terjadi Hak Pekerja Diabaikan, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

Banyak Terjadi Hak Pekerja Diabaikan, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan
Ilustrasi Google

Pelalawan, KpOnline-
Hak-hak dasar pekerja sejatinya telah dijamin secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Hak untuk berserikat, memperoleh jaminan sosial, keselamatan kerja, menerima upah layak, menikmati waktu istirahat dan cuti, hingga perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pekerja yang belum sepenuhnya mengetahui, apalagi merasakan, hak-hak tersebut, Selasa (13/01/2026).

Kondisi ini diperparah oleh masih ditemukannya perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban normatif ketenagakerjaan. Pelanggaran seperti jam kerja yang melebihi ketentuan, tidak didaftarkannya pekerja dalam program jaminan sosial, pembayaran upah di bawah standar minimum, hingga pengabaian hak cuti masih kerap terjadi. Situasi ini mencerminkan adanya kesenjangan serius antara regulasi yang telah ditetapkan negara dengan praktik yang berjalan di dunia kerja.

Sorotan tajam juga mengarah pada kinerja Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Minimnya inspeksi rutin, lemahnya penindakan terhadap perusahaan pelanggar, serta lambannya respons atas laporan pekerja menimbulkan dugaan kurangnya ketegasan aparat pengawas ketenagakerjaan. Akibatnya, perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan cenderung merasa aman karena minimnya konsekuensi hukum yang nyata.

Padahal, Undang-Undang Ketenagakerjaan secara jelas mengamanatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan pekerja melalui sistem pengawasan yang efektif. Ketika fungsi pengawasan tidak berjalan optimal, maka perlindungan hukum bagi pekerja menjadi lemah. Hal ini berpotensi menciptakan hubungan industrial yang timpang dan merugikan pekerja sebagai pihak yang berada pada posisi rentan.

Di tengah situasi tersebut, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terus mengambil peran aktif dalam mengawal pemenuhan hak-hak pekerja. Melalui advokasi, pendampingan kasus, edukasi hukum ketenagakerjaan, hingga pelaporan pelanggaran kepada instansi berwenang, FSPMI berupaya memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

FSPMI juga mendorong pemerintah daerah agar memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Serikat pekerja menilai bahwa ketegasan negara dalam menindak perusahaan pelanggar aturan merupakan kunci untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil serta mendorong perusahaan patuh terhadap hukum tanpa merugikan pekerja.

Ke depan, peningkatan kesadaran pekerja terhadap hak-haknya harus berjalan seiring dengan ketegasan aparat pengawas dalam menegakkan regulasi. Tanpa pengawasan yang kuat, aturan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas. Karena itu, peran serikat pekerja seperti FSPMI tetap menjadi garda terdepan dalam memastikan keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia.