Bahas Masalah Internal, Forum Serikat Pekerja Yazaki Grup Adakan Rapat Bersama

Bahas Masalah Internal, Forum Serikat Pekerja Yazaki Grup Adakan Rapat Bersama

Semarang, KPonline – Pabrik Yazaki adalah perusahaan besar yang memproduksi wirring harness. Pabrik ini tersebar di beberapa daerah di Indonesia dari Tangerang (PEMI), Bekasi (PASI), Semarang (SAMI TF), Jepara (SAMI JF), Pasuruan (JAI), hingga Mojokerto (SAI).

Beberapa waktu yang lalu ada perubahan pimpinan di perusahan Yazaki yang berimbas kepada pekerja. Dikarenakan kebijakan yang diambil oleh pemimpin perusahaan sangat membuat geram para pekerja.

Seperti perundingan upah tahun 2020 yang ada di PASI sampai saat ini masih belum menemukan titik temu maka dari itu mereka masih menggunakan upah tahun 2019. Hal ini membuat resah para pekerja.

Sedangkan di SAI yang terjadi adalah perusahaan menggugat UMSK yang sudah berlaku selama ini.

Sementara itu, untuk di JAI, perusahaan juga melakukan gugatan tentang PERDA Masa Kerja dimana pekerja di atas satu tahun mendapatkan tambahan upah 5%. Namun saat ini peraturan itu sedang digugat oleh perusahaan Yazaki Indonesia.

Selain itu, juga ada masalah – masalah yang lain seperti di SAMI JF masalah. Surat Peringatan (SP) hingga sampai ke mediasi dan sampai sekarang belum terselesaikan.

Dan untuk masalah bersama adalah upah 80% dikarenakan masa Pademi Covid-19, jika tidak disetujui akan terjadi PHK besar besaran.

Selama Pandemi juga ada pemotongan 10% dari tunjangan jabatan untuk Supervisior ke atas. Ini juga tidak menutup kemungkinan bisa terjadi kepada para pekerja operator. Untuk Hadian Akhir Tahun (HAT) juga akan terjadi potongan.

Menyikapi hal tersebut, Sabtu (19/9/2020, bertempat di Hotel Whiz Semarang, para Pengurus Pimpinan Unit Kerja bertemu dalam acara FORUM SERIKAT PEKERJA YAZAKI INDONESIA GROUP yang tergabung dalam FSPMI untuk membahas permasalahan yang ada di masing – masing perusahaan guna mencari bagaimana solusi yang terbaik.

Permasalahan ini sangat serius bagi Serikat Pekerja Yazaki Grup. Jika salah satu aturan itu diberlakukan di salah satu perusahaan Yazaki, tidak menutup kemungkinan nantinya pasti akan diberlakukan di seluruh perusahaan Yazaki yang ada di Indonesia.

Para Ketua Pimpinan Unit Kerja juga menyampaikan semua permasalahan permasalahan internal yang ada di perusahaan masing – masing untuk di bahas bersama. (Awy)