Bahas Kenaikan Upah 2026, Aliansi API Susun Rancangan Aksi Pengawalan Penetapan Upah

Bahas Kenaikan Upah 2026, Aliansi API Susun Rancangan Aksi Pengawalan Penetapan Upah

Makassar, KPonline – bertempat di rumah kopi setia, di jalan perintis kemerdekaan, perwakilan organisasi yang tergabung dalam Aliansi API (Aliansi pekerja Indonesia) Sulawesi Selatan yang menjadi wakil dari unsur serikat pekerja di Dewan pengupahann mengadakan kegiatan diskusi bersama, membahas Terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Selasa, (11/11/2025).

Diskusi tersebut mereka lakukan untuk membentuk sebuah rancangan gerakan aksi guna mendesak pemerintah, khususnya di bagian pengupahan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan agar menaikkan upah sesuai dengan tuntutan yang diminta, yang mengacu berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak) dan dimana di dalamnya mencakup jumlah Inflasi, pertumbuhan ekonomi dan Indeks tertentu.

Adit, selaku sekretaris konfederasi serikat nasional (KSN) yang menjadi perwakilan dewan pengupahan menjelaskan bahwa sampai saat ini masih terjadi perbedaan penafsiran, kementrian menafsirkan dan melibatkan hal itu dengan cara melakukan zoom meeting, itukan sebenarnya cara-cara yang sudah lama.

“Padahal kalo saya cermati, pengertian daripada melibatkan itu tidak mesti dari kementerian yang menginisiasi, kita juga yang di daerah bisa. Jadi jangan kita yang menunggu di setting oleh pemerintah,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Taufik selaku pengurus Perda (perwakilan daerah) KSPI menyampaikan pemaparannya Terkait penetapan upah di tahun 2026.

“Dalam kesempatan ini, ada beberapa poin yang saya ingin sampaikan, terkhusus untuk kami di KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) sampai saat ini belum belum ada yang menjadi wakil di Dewan pengupahan. Terus terang kami telah melakukan aksi di tanggal 30 kemarin di kantor dinas ketenagakerjaan kota makassar, kantor walikota makassar dan kantor gubernur Sulawesi Selatan untuk memasukkan SPI, karena melihat bentuk sistem pengupahan dibeberapa tahun yang lalu, kami bisa melihat bagaimana bobroknya dewan pengupahan dalam sikapnya menyikapi masalah upah, utamanya di UMSK (upah minimum sektoral kabupaten),” ujarnya.

“Saya rasa kita semua perlu melakukan pergerakan untuk menyikapi sikap dari pemerintah terhadap penetapan upah minimum untuk di tahun 2026 khususnya untuk menggodok upah minimum sektoral kabupaten/kota yang kemarin hanya 3 sektor yang di berikan, maka dari itu kami juga ingin meminta agar UMSK yang saya maksud tadi itu tidak lagi 3 sektor, tapi di perluas!,” tegasnya.

“Upah minimum sektoral itu perlu di tambah, jangan sampai kita malah kemunduran, kalo yang tiga ini tidak bisa di tambah, setidak-tidaknya yang 3 sektor tersebut harus tetap ada karena itu bisa saja di hapuskan,” lanjutnya.

Berbicara tentang upah minimum, Hal tersebut harus menjadi perhatian yang intens, upah bukan sekedar angka di surat keputusan gubernur, upah adalah harga diri dan urat nadi pekerja/buruh. maka dari itu Aliansi Pekerja Indonesia (API) akan menyusun dan membuat rancangan gerakan aksi demontrasi di beberapa hari kedepan, guna untuk mengawal dan mengawasi penetapan upah oleh pemerintah Sulawesi Selatan.