Halmahera Tengah, KPonline – Pada Senin, 29 September 2025, pukul 09.30 WITA, Alter Jhon Waloni, anggota SPL FSPMI dari Divisi Rotary Kiln Departemen BUNF PT. IWIP, didampingi oleh pengurus FSPMI, Rizal dan Maulid, mendatangi kantor utama PT. IWIP.
Mereka bertemu dengan Management HR IR Pusat, Muhammad Tahib Warhangan, untuk mempertanyakan status pekerjaan Alter Jhon Waloni yang tidak jelas akibat sanksi skorsing tanpa batas waktu.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, Alter Jhon Waloni menjelaskan kronologi kejadian pada tanggal 22 September 2025, di mana ia bekerja di Kiln 33-34 dan seorang TKA (Tenaga Kerja Asing) mengubah kinerja pembakaran yang telah diatur tanpa memperhatikan teguran yang diberikan sebanyak tiga kali.
Tindakan TKA tersebut dapat menyebabkan insiden fatal dan merugikan perusahaan dalam hal produksi. Ketika teguran Alter Jhon Waloni tidak dihiraukan, amarahnya memuncak sehingga ia mendorong TKA tersebut dan tidak sengaja merusak inventaris perusahaan.
Management HR IR Pusat merespon baik kedatangan Alter Jhon Waloni dan pengurus FSPMI. Setelah pertemuan tersebut, sudah ada kejelasan atas permasalahan status pekerjaan Alter Jhon Waloni.
Ia hanya perlu menunggu waktu untuk dapat kembali bekerja seperti biasa. Dengan hasil positif ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan Alter Jhon Waloni dapat kembali bekerja dengan tenang. (Yanto)