Audiensi FSPMI-Pemkab Tegal Soroti Masalah Upah Minimum dan Kesejahteraan Pekerja

Audiensi FSPMI-Pemkab Tegal Soroti Masalah Upah Minimum dan Kesejahteraan Pekerja

Tegal, KPonline – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 kembali menegaskan peran negara dalam menjamin hak pekerja atas penghidupan yang layak sebagaimana amanat UUD 1945. Putusan ini menekankan bahwa penetapan upah minimum harus berorientasi pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), melibatkan dewan pengupahan, serta mengedepankan keadilan dan proporsionalitas.

Bertempat di Ruang Rapat Sekda Pemkab Tegal, Kamis (4/12/2025), perwakilan FSPMI diterima oleh Bupati Tegal yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Joko Kurnianto. Turut mendampingi Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Nurhapid Junaedi, serta Kepala Disperintransnaker Riesky Trisbiantoro. Hadir pula jajaran DPW FSPMI Jateng, KC FSPMI Semarang Raya, Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur serikat, Pangkorda Garda Metal Semarang Raya, Koordinator FSPMI Tegal, dan perwakilan PUK SPA FSPMI se-Kabupaten Tegal.

Dalam audiensi tersebut, Joko Kurnianto menyampaikan bahwa UMK Kabupaten Tegal masih jauh di bawah KHL. Ia mengakui disparitas upah menjadi persoalan serius, namun kenaikan drastis dinilai sulit dilakukan karena mempertimbangkan kondisi daerah. Meski begitu, ia berharap pekerja dapat terus mendorong peningkatan kesejahteraan melalui berbagai upaya.

“Jadi memang kalau analisa saya memang dengan UMK masih di bawah 2,5 juta ya memang masih jauh dari KHL, Itu secara fakta memang seperti itu, terkait Disparitas Upah itu tidak harus langsung naik drastis, ini akan jadi sorotan untuk daerah lain sehingga Bupati Tegal relative tidak berani melakukan itu. Saran dari saya pekerja harus kreatif dan inofatif untuk melakukan kegiatan lain yang bisa menghasilkan,” ucapnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Nurhapid Junaedi menegaskan bahwa Pemkab Tegal akan mematuhi seluruh putusan MK. Ia meminta hasil survei KHL yang dilakukan serikat disampaikan secara resmi agar dapat menjadi bahan pembahasan dalam dewan pengupahan. Dirinya juga menegaskan pentingnya penerapan struktur skala upah oleh perusahaan sebagai instrumen tambahan selain UMK. Pemerintah daerah, katanya, mendorong agar kesejahteraan pekerja meningkat tidak hanya melalui upah minimum, tetapi juga melalui mekanisme lain yang bisa diberikan perusahaan.

Kepala Disperintransnaker, Riesky Trisbiantoro, menambahkan bahwa Pemkab Tegal secara prinsip sepakat meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja. Ia menjelaskan bahwa daerah masih menunggu instruksi dan formulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait penetapan UMK 2026.

Terkait upah minimum sektoral, Pemkab Tegal membuka peluang untuk menerapkan UMSK tahun depan apabila instruksi dari pusat sudah diterbitkan. Hal ini akan dibahas bersama perusahaan dan disesuaikan dengan sektor yang paling siap agar tidak menimbulkan gejolak.

Ia menyampaikan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus dilakukan agar kebijakan pengupahan di Tegal selaras dengan arahan provinsi dan tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah. (Ikhwan)

 

Kontributor Tegal