Jakarta, KPonline-Aksi massa buruh yang memadati depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta pada Rabu, (4/3/2026) membuahkan hasil signifikan. Setelah melakukan audiensi tertutup dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membawa pulang risalah kesepakatan yang mencakup empat poin krusial bagi masa depan pekerja di Indonesia.
Poin utama dalam risalah tersebut adalah komitmen Kemenaker untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Oktober 2024. Wamenaker menyatakan bahwa penyusunan UU Ketenagakerjaan baru yang sejalan dengan putusan tersebut merupakan inisiasi bersama.
“Kementerian Tenaga Kerja akan segera berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar hak-hak buruh kembali terlindungi sesuai konstitusi,” ujar Presiden FSPMI, Suparno.
Kedua, Misi Penghapusan Sistem Outsourcing. Isu outsourcing (alih daya) menjadi sorotan tajam. Pihak Kemenaker bersama FSPMI bersepakat untuk mencari jalan teknis guna meminimalisir, bahkan menghapus praktik alih daya secara bertahap. Fokus utamanya adalah mengevaluasi PP Nomor 35 Tahun 2021.
Suparno menekankan bahwa langkah ini selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan batasan kontrak kerja yang jelas.
“Di Indonesia saat ini, PP 35 membuat kontrak dan outsourcing seolah tanpa batas. Kami bersepakat dengan Wamenaker untuk mengkaji apakah revisi PP atau Peraturan Menteri (Permenaker) bisa menjadi instrumen untuk menghapus outsourcing dari negeri ini,” tegas Suparno.
Kemudian, Pajak THR dan Perlindungan Industri Dalam Negeri. Selain masalah kontrak, audiensi juga menyentuh dua isu sensitif lainnya:
• Pajak THR: Wamenaker berkomitmen menjadi jembatan aspirasi buruh kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak. Kemenaker mengakui bahwa kebijakan pajak berada di bawah otoritas Kemenkeu, namun mereka berjanji akan memperjuangkan agar beban pajak THR tidak memberatkan pekerja.
• Stop Impor Mahindra Scorpio: Menanggapi ancaman PHK massal, Wamenaker diminta untuk mengambil sikap tegas terhadap impor mobil pick-up Mahindra Scorpio dari India. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan industri otomotif dalam negeri dan ketersediaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.
Meski menyambut baik sikap aspiratif Wamenaker, Suparno menegaskan akan terus mengawal janji-janji tersebut hingga dituangkan dalam dokumen tertulis resmi berlogo kementerian.
“Kami menghargai komitmen hari ini. Namun, jika janji ini tidak diimplementasikan, kami siap kembali turun ke jalan. Harapan kami, Kemenaker di bawah kepemimpinan baru ini benar-benar berpihak pada buruh, bukan sekadar memberi janji manis,” tutup Suparno.