Audiensi Dengan Pramono Anung, FSPMI Bahas Isu Ketenagakerjaan Hingga Upah 2026

Audiensi Dengan Pramono Anung, FSPMI Bahas Isu Ketenagakerjaan Hingga Upah 2026

Jakarta, KPonline – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan agar kelebihan jam kerja (upah lembur) wajib dikeluarkan “Nota” dari bidang kepengawasan dinas ketenagakerjaan provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Instruksi ini dikeluarkan setelah terjadi pertemuan antara PUK SPDT FSPMI PT. Transportasi Jakarta, jajaran DPP FSPMI, PP SPDT FSPMI, DPW FSPMI DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada Senin (22/12/2025) di Pendopo kantor Gubernur Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Dirut Utama PT. Transportasi Jakarta, Welfizon Yuza, menyatakan akan menjalankan instruksi tersebut dan tidak perlu lagi melakukan perundingan bipariti antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan.

Pertemuan ini membahas beberapa agenda, termasuk pelecehan seksual, kelebihan jam kerja, DPLK peralihan, dan kenaikan upah tahunan/UMP 2026.