Atas Inisiasi FSPMI, Diskusi Dengan Kemnaker Hasilkan Rekomendasi Penting untuk Pemerintah

Atas Inisiasi FSPMI, Diskusi Dengan Kemnaker Hasilkan Rekomendasi Penting untuk Pemerintah

Jakarta, KPonline – Diskusi yang diinisiasi oleh FSPMI menghasilkan rekomendasi perumusan kebijakan alih daya (outsourcing), diskusi tersebut dilaksakan di Hotel JS Luwansa Jl. H. R. Rasuna Said No.22 Kav. C, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (12/3/2026).Dalam diskusi yang dilaksanakan oleh Kemenaker RI tersebut dihadiri beberapa Federasi Serikat Pekerja, APINDO dan instansi terkait.

Presiden FSPMI Suparno, SH., mengatakan bahwa point penting dari diskusi Serikat Pekerja bersama kemenaker RI, pihak terkait dan Apindo tersebut adalah pada point 7 yang berbunyi “Pemerintah segera membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Alih Daya (outsourcing).”

Suparno menegaskan bahwa hal tersebut penting agar terdapat peraturan yang bisa dijadikan patokan dalam pelaksaan dilapangan.

Diskusi yang membahas kebijakan Alih Daya dengan pimpinan rapat Dr. Indah Anggoro Putri, M.Bus. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI. tersebut menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:

1. Memperhatikan arahan Bapak Presiden pada May Day 2025 tentang penghapusan alih daya (outsourcing), yang mana hal ini sangat disambut baik oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Namun mengingat Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 khususnya terkait pengaturan alih daya, maka diperlukan pengaturan yang lebih menitikberatkan pada pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja alih daya (outsourcing).

2. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 mengamanahkan agar Pemerintah melakukan pembatasan pelaksanaan alih daya (outsourcing) dengan menetapkan jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

3. Pembatasan alih daya difokuskan pada pekerjaan penunjang.

4. Pelindungan pekerja alih daya (outsourcing) harus sesuai dengan prinsip kerja layak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Pekerja alih daya (outsourcing) harus mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang setara dengan pekerja organik di perusahaan pemberi pekerjaan.

6. Untuk memastikan bahwa pelaksanaan alih daya (outsourcing) sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka perlu ditegakkan sanksi terhadap perusahaan pemberi pekerjaan.

7. Pemerintah segera membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Ri tentang Alih Daya (outsourcing).

(Wiwik)