Subang, KPonline – Di bawah terik matahari Kabupaten Subang, Ade Samsudin (47) berjalan dengan langkah gontai. Buruh harian lepas asal Kampung Ciberes RT 03 RW 01, Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi itu bukan sekadar bergulat dengan kerasnya hidup sebagai ayah dari tiga anak. Ia tengah berjuang menghadapi “pintu tertutup” layanan kesehatan, setelah kartu JKN-KIS PBI miliknya mendadak dinyatakan nonaktif.
Bagi Ade, kartu JKN-KIS bukan sekadar identitas kepesertaan. Itu adalah “nyawa” untuk mengobati sesak napas dan batuk kronis yang dideritanya. Lebih dari itu, status kepesertaan aktif menjadi salah satu syarat administratif bagi putrinya, Resta Yurita, siswi kelas IX SMK, yang bercita-cita melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui jalur beasiswa.
Perjuangan Ade dimulai pada Kamis (12/2/2026), saat ia mendatangi Sekretariat KC FSPMI Subang untuk meminta pendampingan dari JamkesWatch. Sekretaris DPD JamkesWatch Subang, Asep Kahdar, menemukan bahwa kepesertaan JKN-KIS PBI Ade dengan nomor 0001718350391 berstatus nonaktif.
Tak hanya Ade, ketiga anaknya yang tinggal bersama mantan istrinya, Yutirah, juga terdampak kebijakan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia tentang penonaktifan peserta PBI berdasarkan Keputusan Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan tersebut menonaktifkan jutaan peserta PBI di seluruh Indonesia yang dikategorikan dalam kelompok ekonomi mampu (Desil 06–10).
Di Kabupaten Subang sendiri, diperkirakan sekitar 98.000 warga kehilangan akses jaminan kesehatan dalam waktu singkat. Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Ade dan mantan istrinya masih menumpang di rumah orang tua masing-masing. Pekerjaannya serabutan, tanpa penghasilan tetap.
Tim JamkesWatch bergerak cepat mendampingi Ade ke Kecamatan Patokbeusi hingga Dinas Sosial Kabupaten Subang. Namun, proses reaktivasi yang diharapkan selesai dalam 1–2 hari justru berlarut-larut.
Hingga Rabu (25/2/2026) dan saat berita ini dimuat pada Jumat (27/2/2026), status JKN-KIS PBI atas nama Ade, Yutirah—yang juga menderita penyakit kronis tirotoksikosis—serta ketiga anak mereka masih tercatat nonaktif.
Alasan yang diterima berulang kali sama: “Menunggu approval verifikator dan masih dalam proses.”
Prosedur verifikasi berjenjang yang melibatkan Dinas Sosial, Pusdatin, hingga BPJS Kesehatan menjadi labirin birokrasi yang sulit ditembus warga kecil. Penundaan akibat agenda internal, rapat koordinasi, hingga kunjungan kerja pejabat memperpanjang ketidakpastian bagi mereka yang berpacu dengan kebutuhan pengobatan.
Pada 23 Februari 2026, Yutirah terpaksa menjalani pengobatan dengan biaya pribadi berkisar Rp800.000 hingga Rp1.000.000 akibat status kepesertaan yang tidak aktif. Beban itu jelas berat bagi keluarga dengan penghasilan tidak menentu.
Saat keluar dari Kantor Dinas Sosial Subang pada Kamis (26/2/2026), Ade hanya bisa menggeleng pelan ketika ditanya perkembangan prosesnya. Peluh bercampur debu jalanan membasahi wajahnya.
“Maafkan aku, Nak…” ucapnya lirih.
Kalimat itu menjadi potret getir dampak kebijakan administratif terhadap kehidupan nyata warga. Harapan agar Resta dapat meraih beasiswa pendidikan tinggi, serta agar Yutirah memperoleh pengobatan mata dan tiroid secara layak, kini seolah bergantung pada satu persetujuan digital di layar komputer birokrasi.
Kasus Ade menjadi refleksi bahwa kebijakan berbasis data perlu dibarengi verifikasi faktual yang akurat dan mekanisme reaktivasi yang cepat bagi warga rentan. Penyesuaian data di atas kertas tidak boleh mengabaikan denyut kehidupan masyarakat di lapangan.
Warga Subang berharap pemerintah daerah dan pusat dapat mempercepat proses evaluasi serta membuka ruang pengaduan yang responsif, agar hak atas layanan kesehatan tidak terhenti hanya karena status administratif yang mendadak “mati”.
Kontributor Subang
Penulis: Aap Kasep
Foto: Beurit



