Apindo Akhirnya Sepakat naikan nilai UMSK Serang

Apindo Akhirnya Sepakat naikan nilai UMSK Serang

Serang, KPonline – Dewan Pengupahan unsur buruh Kabupaten Serang kembali memasuki ruang rapat pleno karena terlihat suasana yang sudah tidak kondusif, Senin malam (16/12/2024).

Pimpinan serikat pekerja serikat buruh bersama depekab meminta untuk mempertimbangkan lagi nilai UMSK, unsur buruh meminta besaran nilai UMSK seminimal-minimalnya seperti di tahun 2019 yaitu :
Sektor 1 : Rp. 167.000
Sektor 2 : Rp. 112.000

Pukul 22.30 WIB dewan pengupahan kabupaten mengumumkan hasil akhir pleno, bahwa apindo telah sepakat dengan nilai tersebut.

Namun ini belum berakhir karena harus dilakukan pengawalan sampai keluar rekomendasi bupati sampai ke meja Gubernur Banten untuk di tetapkan SK penetapannya.

Di akhir perjuangan malam hari ini isbandi anggono sebagai dewan pengupahan dari unsur FSPMI mengatakan Perjuangan kita tidak sia-sia. Namun alotnya perundingan tidak membuat kita lengah. Telah disepakati bersama bahwa nilai UMSK sebesar Rp.167.000 untuk Sektor I dan Rp.112.000 untuk Sektor II.

(Kontributor Serang)