Apel Kebangsaan di Riau: Satgas PHK Dideklarasikan, DPW FSPMI Riau Bacakan Ikrar Bersama

Apel Kebangsaan di Riau: Satgas PHK Dideklarasikan, DPW FSPMI Riau Bacakan Ikrar Bersama
Foto: Pembacaraan Ikrar bersama oleh Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra di hadapan Gubernur Provinsi Riau, Drs. H. Abdul Wahid, M.Si

Pekanbaru, KPonline-Dalam upacara Kebangsaan dan diresmikannya Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Provinsi Riau, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Riau (DPW FSPMI RIAU), Satria Putra bertugas membacakan Ikrar Satgas PHK di hadapan Gubernur Provinsi Riau dan diikuti seluruh peserta upacara.

Kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur Riau Drs. H. Abdul Wahid, M.Si, Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, Panglima Kodam, dan serikat pekerja/serikat buruh terutama FSPMI dan perwakilan instansi pemerintah.

Satgas PHK dibentuk sebagai langkah nyata pemerintah dalam menjaga stabilitas hubungan industrial dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Tugas utama Satgas PHK meliputi:

– Melakukan pendataan dan pemetaan potensi PHK,

– Menampung serta menindaklanjuti laporan pekerja dan perusahaan,

– Melakukan mediasi awal dan koordinasi dengan pihak terkait,

– Memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil penanganan kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Fungsi Satgas PHK antara lain:

– Sebagai wadah pencegahan, pengawasan, dan perlindungan bagi pekerja,

– Menjadi penghubung antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah,

– Mengedukasi serta memastikan proses PHK berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Terbentuknya Satgas PHK di Provinsi Riau ini bukan sekadar seremoni, tapi bentuk keseriusan kita dalam menghadapi realitas ketenagakerjaan yang kerap diwarnai pemutusan hubungan kerja sepihak. Satgas ini harus menjadi garda terdepan dalam memastikan keadilan bagi pekerja, serta menjadi mitra kritis bagi pemerintah dan pengusaha dalam menegakkan hubungan industrial yang berkeadilan,” ujar Satria Putra