Jakarta, KPonline-Tugu Proklamasi kembali menjadi panggung sejarah. Tiga Konfederasi Serikat Buruh terbesar di Indonesia dengan para anggotanya memadati kawasan yang sarat makna tersebut dalam apel akbar yang digelar KSPI, KSPSI-AGN, dan KSBSI. Aksi ini bukan sekadar mobilisasi massa, melainkan penegasan sikap politik, konstitusional, dan arah perjuangan gerakan buruh nasional.
Dalam momentum tersebut, para pemimpin buruh menyampaikan Deklarasi Buruh Indonesia, sebuah pernyataan terbuka yang mengusung isu strategis kebangsaan, ketatanegaraan, dan perlindungan tenaga kerja. Deklarasi ini diklaim mewakili jutaan pekerja yang tergabung dalam konfederasi dan puluhan federasi serikat pekerja di seluruh Indonesia.
Dukungan Terbuka kepada Pemerintah
Butir pertama deklarasi menegaskan komitmen buruh untuk memberikan dukungan penuh kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dukungan ini diarahkan pada cita-cita mewujudkan Indonesia yang adil, berdaulat, dan sejahtera, termasuk bagi kaum pekerja.
Langkah ini mencerminkan perubahan nada politik gerakan buruh yang selama ini kerap identik dengan oposisi jalanan. Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai posisi tersebut sebagai strategi baru.
Dukungan terbuka serikat pekerja terhadap pemerintah merupakan fenomena yang sah dalam demokrasi. “Gerakan buruh adalah aktor politik sosial yang memiliki hak konstitusional untuk menyatakan sikap,” sebagaimana kerap disampaikan dalam berbagai diskursus akademik dan forum ketenagakerjaan nasional.
Isu Polri dan Konstitusi Jadi Sorotan
Butir kedua deklarasi memantik perhatian publik. Dalam pernyataannya, pimpinan buruh menolak keras setiap wacana atau upaya yang menempatkan Polri di bawah kementerian, dengan alasan hal tersebut dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan semangat reformasi.
Deklarasi tersebut merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta berada di bawah Presiden. Selain itu, disebut pula Ketetapan MPR RI Tahun 2000 yang menjadi rujukan penting dalam desain kelembagaan TNI dan Polri pasca-reformasi.
Dan dalam deklarasi tersebut menegaskan bahwa posisi Polri merupakan bagian dari arsitektur konstitusi yang tidak dapat diubah melalui kebijakan administratif biasa. Perubahan struktur kelembagaan negara, menurut doktrin hukum tata negara, harus melalui mekanisme konstitusional yang ketat.
Kemudian, deklarasi buruh menyebutkan bahwa pelemahan institusi Polri akan berdampak pada stabilitas negara dan bahkan kewibawaan Presiden. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa isu ketatanegaraan kini menjadi bagian dari agenda perjuangan buruh, melampaui isu upah dan PHK.
Buruh Tegaskan Posisi sebagai Kekuatan Moral
Pada butir ketiga, gerakan buruh menegaskan akan tetap berada di garis perjuangan untuk membela kepentingan pekerja, rakyat, dan keutuhan bangsa. Pernyataan ini menegaskan peran serikat pekerja sebagai kekuatan sosial yang tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga moral dan kebangsaan.
Dalam banyak literatur hubungan industrial, serikat pekerja dipahami sebagai pilar demokrasi ekonomi. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), dalam berbagai konvensinya, menempatkan kebebasan berserikat sebagai hak fundamental pekerja sekaligus instrumen keseimbangan kekuasaan dalam sistem ketenagakerjaan modern.
Desakan Regulasi Ketenagakerjaan
Butir keempat deklarasi menyoroti tuntutan klasik namun krusial: Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan berkeadilan. Buruh mendesak agar regulasi ketenagakerjaan benar-benar menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Isu ini selaras dengan perdebatan panjang di Indonesia mengenai fleksibilitas pasar kerja, perlindungan tenaga kerja, dan iklim investasi. Berbagai kalangan akademik dan praktisi hukum ketenagakerjaan berulang kali menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan hak pekerja.
Tugu Proklamasi dan Simbol Perlawanan
Pemilihan Tugu Proklamasi sebagai lokasi deklarasi bukan tanpa makna. Tempat ini kerap digunakan untuk menegaskan pesan ideologis bahwa perjuangan buruh ditempatkan dalam konteks sejarah kemerdekaan dan reformasi.
Aksi tersebut berlangsung tertib. Orasi-orasi yang disampaikan dipenuhi retorika perjuangan, kritik kebijakan, serta seruan persatuan buruh.
Pernyataan Para Pimpinan Buruh
Deklarasi ditandatangani oleh pimpinan konfederasi, diantaranya:
• Presiden KSPI
• Presiden KSPSI-AGN
• Presiden KSBSI
Para pemimpin buruh menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral gerakan buruh terhadap masa depan bangsa.
Apel akbar ini memperlihatkan satu pesan bahwa gerakan buruh Indonesia tidak sekadar berbicara soal upah, tetapi juga arah negara. Di tengah dinamika politik dan ekonomi nasional, buruh menempatkan diri sebagai aktor strategis yang siap bersuara, menekan, dan menentukan posisi.
Sejarah mencatat, perubahan besar sering kali lahir dari tekanan sosial. Dan hari itu, di Tugu Proklamasi, buruh kembali mengingatkan: suara mereka bukan gema pinggiran, melainkan bagian dari denyut demokrasi Indonesia.