Apakah Agama Dikendalikan oleh Kaum Kapitalis? Tinjauan Kritis Sosiologi-Hukum

Apakah Agama Dikendalikan oleh Kaum Kapitalis? Tinjauan Kritis Sosiologi-Hukum

Purwakarta, KPonline-Relasi antara agama dan sistem ekonomi bukanlah relasi yang netral. Dalam dinamika sosial modern, agama kerap berada dalam persinggungan yang kompleks dengan kekuasaan, termasuk kekuasaan ekonomi. Pertanyaan yang patut diajukan secara kritis adalah: sejauh mana agama berfungsi sebagai kekuatan pembebas, dan sejauh mana ia justru direduksi menjadi instrumen legitimasi bagi dominasi kapitalisme?

Dalam tradisi pemikiran kritis, Karl Marx secara tajam menyebut agama sebagai “opium of the people”. Pernyataan ini kerap disalahpahami sebagai penolakan total terhadap agama. Padahal, Marx tidak menyerang dimensi spiritual agama, melainkan mengkritik fungsi sosial agama yang—dalam konteks tertentu—digunakan untuk meredam penderitaan kelas pekerja tanpa menyentuh akar ketidakadilan struktural. Agama, dalam kerangka ini, beroperasi sebagai ideologi yang menenangkan, bukan membebaskan.

Kapitalisme, sebagai sistem ekonomi yang bertumpu pada akumulasi modal dan relasi produksi yang timpang, sangat diuntungkan oleh kondisi sosial yang stabil dan minim resistensi. Dalam situasi tersebut, tafsir-tafsir keagamaan yang menekankan kesabaran, kepasrahan, dan orientasi pada pahala akhirat berpotensi dimobilisasi untuk membenarkan ketimpangan sosial. Ketika ajaran agama dipisahkan dari nilai keadilan sosial dan kritik struktural, ia dapat berubah menjadi alat legitimasi status quo.

Dari perspektif sosiologi klasik, Max Weber melalui The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism menunjukkan bahwa nilai-nilai keagamaan justru turut melahirkan etos kapitalisme modern—seperti kerja keras, disiplin, dan rasionalitas. Namun, Weber juga mengingatkan bahwa rasionalitas instrumental tersebut pada akhirnya dapat menciptakan “iron cage”, yakni struktur sosial yang membelenggu manusia dalam logika efisiensi dan keuntungan, termasuk melalui normalisasi ketimpangan.

Dalam konteks hukum dan negara modern, relasi agama dan kapitalisme menjadi semakin relevan. Konstitusi Indonesia, misalnya, menjamin kebebasan beragama sekaligus menegaskan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Artinya, agama secara normatif tidak boleh dijadikan justifikasi bagi praktik eksploitasi, pelanggaran hak pekerja, atau pengingkaran terhadap tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan. Ketika ajaran agama digunakan untuk membungkam tuntutan upah layak, kondisi kerja manusiawi, atau hak berserikat, maka yang terjadi bukanlah pengamalan agama, melainkan penyalahgunaan agama.

Penting untuk ditegaskan bahwa kritik ini tidak ditujukan kepada agama sebagai sumber nilai moral dan spiritual. Sebaliknya, banyak tradisi keagamaan justru menempatkan keadilan, pembelaan terhadap kaum lemah, dan perlawanan terhadap penindasan sebagai ajaran inti. Persoalannya terletak pada praktik sosial dan politik yang memanipulasi agama demi kepentingan ekonomi tertentu.

Dalam perspektif sosio-hukum, kesadaran kelas dan kesadaran hukum merupakan prasyarat bagi masyarakat yang adil. Agama seharusnya berfungsi sebagai kekuatan etis yang mendorong koreksi terhadap struktur yang timpang, bukan sebagai alat untuk menormalisasi ketidakadilan. Ketika agama kehilangan dimensi kritisnya, ia berisiko berubah dari sumber pembebasan menjadi instrumen stabilisasi kekuasaan.

Oleh karena itu, refleksi kritis atas peran agama dalam masyarakat kapitalistik menjadi penting. Bukan untuk meniadakan iman, melainkan untuk mengembalikan agama pada fungsi normatifnya: membela martabat manusia, menegakkan keadilan sosial, dan mengoreksi relasi kekuasaan yang eksploitatif. Dalam konteks ini, agama yang hidup adalah agama yang berani berpihak pada keadilan, bukan agama yang diam dalam ketimpangan.