Anto Bangun KC FSPMI Labuhanbatu : Hak Politik Bagian dari Hak Asasi Manusia.

Rantauprapat,KPonline, – Pembelengguan hak Politik Pekerja dengan cara intimidasi yang diduga kerap dilakukan oleh sebahagian managemen perusahaan dan sebahagian pengurus serikat pekerja saat menjelang perhelatan pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukanlah cerita baru dan bukan menjadi rahasia umum.

Pengarahan pekerja secara terselubung untuk mendukung calon tertentu pada ajang pesta demokrasi yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dari managemen perusahaan dan serikat pekerja demi kepentingan jabatan dan uang adalah hal yang biasa terjadi dan ditemui.sebaliknya adalah sesuatu kewajaran bagi Pekerja yang minim pengetahuan kemudian patuh menuruti semua kemauan dari oknum managemen dan serikat pekerja tersebut meski calon yang akan dipilih tidak memiliki kapabilitas, intrgritas, rekam jejak yang baik, kompetensi, dan moral yang tidak baik serta bertentangan dengan hati nurani pekerja.

Pekerja sebagai manusia yang minim pengetahuan tidak pernah tahu kalau hak politik adalah salah satu elemen penting dari hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Hak politik memberikan kebebasan kepada setiap pekerja untuk berpartisipasi dalam proses politik suatu negara, termasuk hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk membentuk partai politik, serta hak untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi secara bebas. Hak ini merupakan perwujudan dari prinsip kebebasan dan kesetaraan yang menjadi dasar dari konsep hak asasi manusia.

Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948, hak politik diakui sebagai bagian yang tak terpisahkan dari hak-hak dasar setiap individu. Pasal 21 Deklarasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk turut serta dalam pemerintahan negaranya, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas. Selain itu, setiap orang berhak untuk memiliki akses yang sama terhadap pelayanan publik dan hak untuk ikut dalam pemilihan umum yang bebas, adil, dan berkala.

Selain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Negara Indonesia juga menjamin dan melindungi hak politik setiap warga negaranya melalui UUD-1945, Piagam Hak Asasi Manusia dan UU.No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

UUD 1945, khususnya pada Pasal 28 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 27 yang menjamin hak kesetaraan di hadapan hukum dan pemerintahan”

Hak politik penting karena merupakan sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan publik yang mempengaruhi kehidupan mereka. Tanpa hak politik, masyarakat tidak memiliki kontrol atas pemimpin yang mengelola negara, dan ini dapat berujung pada ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan. Melalui hak politik, masyarakat dapat menuntut akuntabilitas dari para pemimpin dan memperjuangkan keadilan sosial.

Kesimpulannya, hak politik adalah hak fundamental yang menjadi bagian dari hak asasi manusia, memungkinkan setiap individu untuk berpartisipasi dalam proses politik secara adil dan setara. Hak ini harus terus dijaga dan diperjuangkan agar demokrasi dapat terwujud dengan baik, dan setiap orang dapat merasakan dampak positif dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Tanpa perlindungan terhadap hak politik, demokrasi dan hak asasi manusia tidak dapat berjalan dengan baik, karena suara rakyat tidak akan didengar dan diabaikan.

Dalam setiap perhelatan pesta demokrasi, Pemilu, Pilpres dan Pilkada para pekerja memiliki hak kebebasannya untuk menentukan sendiri siapa calon yang akan dipilihnya, dan memiliki hak untuk menolak dan melawan setiap upaya pembelengguan hak politik yang diduga dilakukan oleh oknum managemen perusahaan dan oknum pengurus serikat pekerja, penolakan penggiringan, pengarahan untuk memilih calon yang diusulkan oleh oknum managemen dan oknum serikat pekerja tidak ada sangkut pautnya kepada hubungan kerja disatu perusahaan.

“Tentukan sendiri pilihanmu, jangan mau dobodohi dan dieksploitasi guna memenuhi ambisi pribadi oknum managemen dan oknum pengurus serikat pekerja, bila ada intervensi dan intimidasi yang mengarah kepada perampasan hak politik, segera laporkan ke penegak hukum”