Anto Bangun KC FSPMI Labuhanbatu : Buruh Dan Kebutuhan Dasar Pokok Hidupnya

Anto Bangun KC FSPMI Labuhanbatu : Buruh Dan Kebutuhan Dasar Pokok Hidupnya

Medan,KPonline, – Buruh adalah seorang manusia yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, seperti anggota DPR, Menteri, Dewan Komisaris, Dewan Direksi, dan lain sebagainya. Statusnya sama-sama warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan jaminan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sebagai manusia yang tidak berbeda dengan manusia lainnya dalam melangsungkan kehidupannya, buruh juga memiliki hak untuk dipenuhinya kebutuhan dasar pokok hidup, yang meliputi:

1.Kebutuhan makanan yang layak.

2.Kebutuhan perumahan yang layak.

3.Kebutuhan kesehatan yang layak.

4.Kebutuhan untuk mengembangkan diri melalui pernikahan/perkawinan

5.Kebutuhan pendidikan yang layak

6.Kebutuhan spiritual.

7.Kebutuhan sosial.

8.Kebutuhan hiburan.

9.Kebutuhan jaminan hidup di hari tua.

Untuk memenuhi sembilan kebutuhan dasar pokok hidup tersebut, tentunya diperlukan biaya yang cukup. Oleh karenanya, buruh dituntut untuk memahami apakah upah yang diterimanya setiap bulan cukup atau tidak untuk menutupi kebutuhan tersebut. Pengukuran untuk cukup memenuhi 9 kebutuhan dasar pokok hidup tersebut didasarkan pada 64 Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ditetapkan melalui Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenaker No. 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

64 KOMPONEN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL)

Untuk buruh dengan status lajang (satu orang, belum berkeluarga)

64 Komponen KHL untuk satu Bulan

1.Beras 10 Kg.
2.Sumber Protein
a).Daging 0,75 Kg
b).Ikan segar 1,2 Kg
c).Telur 1.Kg.
3.Kacang Kacangan, tempe / Tahu 4,5 Kg.
4.Susu bubuk 1 Kg
5.Gula Pasir 1,2 Kg
6.Minyak goreng Curah 1,2 Kg
7.Sayuran 7,5 Kg
8.Buah biahan setara pepaya dan pisang 4,5 Kg.
9.Karbohidrat lai setara Terigu 3 Kg
10.Teh Celup 2 Dus isi @ 25
11.Kopi 75 Sachet
12.Air minum galaon @ 19 Liter, 3 Galon
13.Bumbu-bumbu, 15 % dari nilai 1 s/d 10.
14.Celana Panjang / Pakaian muslim 0,475 potong.
15.Celana Pendek 0,16 Potong
16.Ikat Pinggang kulit sintetis, tidak brandit 0,041
17.Kemeja pendek 0,475 potong.
18.Kaos Oblong 0,475.
19.Celana dalam 0,5 Potong
20.Sarung 0,16 Potong
21.Sepatu kulit sintetis 0,16 Pasang
22.Kaus Kaki polos 0,33 Pasang
23.Perlengkapan pembersih sepatu.
a).Semir sepatu ukuran sedang 0,5 Buah
b).Sikat Sepatu 0,083 buah
24.Sandal Jepit 0,16 pasang
25.Handuk mandi 0,083 buah
26.PERLENGKAPAN IBADAH.
a).Sajadah /perlengkapan lainnya 0,083 buah
b).Alquran/kitab suci lainnya 0,041.
c).Peci /Perlengkapan ibadah lainnya 0,083.
27.Sewa / kontrak kamar 1 Bulan
28.Dipan/ tempat tidur, 0,020 Buah
29.PERLENGKAPAN TIDUR.
a).Kasur Busa 0.020 Buah.
b).Bantal Busa 0,020 Buah
30.Sprei dan sarung bantal 0,16 buah
31.Meja Kursi 0,020 Set.
32.Lemari pakaian kayu 0,020 Buah.
33.Sapu ijuk, sedang 0,16 buah.
34.PERLENGKAPAN MAKAN
a).Piring makan polos 0,25 Buah
b).Gelas minum 0,25 Buah.
c).Sendok dab garpu 0,25 Buah
35.Ceret Aluminium @1,5 Ltr 0,041 buah
36.Wajan Aluminium 0,041 Buah
37.Panci Aluminium 0,041 Buah
38.Sendok Masak Alumium 0,083 Buah.
39.Rice Cooker ukuran 1/2 Liter 0,020
40.KOMPOR DAN PERLENGKAPANNYA.
a).Kompor Gas Satu Tungku 0,041 Buah.
b).Selang Regulator 0,041 Buah
c).Tabung gas @ 3 Kg, 0,017 Buah.
41.Gas Elpiji 2 Tabung
42.Ember plastik @ 20 Ltr 0,16 Buah
43.Gayung plastik sedang, 0,083 Buah
44.Listrik 1.300 Volt Ampere 80.Kwh.
45.Bola lampu hemat energi 14 Watt 0,25 Buah.
46.Air bersih 3,5 Mtr Kubik
47.Sabun cuci pakaian deterjen 1,5 Kg.
48.Sabun cuci piring cair @ 800 CC 1 Bks
49.Setrika 0,020 Buah.
50.Rak Piring Portable plastik 0,041 Buah
51.Pisau dapur stainles 0,028 Buah.
52.Cermin @ 30 Cm 0,028 Buah.
53.Televisi 0.016 Buah
54.Ballpoint/pensil 0,5 Buah
55.SARANA KESEHATAN
a).Pasta Gigi 1 Tube
b).Sabun mandi @ 80 gram 2 Buah
c).Sikat gigi 0,5 Buah
d).Shampo @ 100 mili liter 1 Botol
e).Korek kuping @ 50 Buah, 0,33 Box
f).Alat Cukur 1 Buah.
56.Deodoran @100 gram 0,5 Buah.
57.Obat anti nyamuk cair @325 CC 1 Kaleng.
58.Potong rambut, non salon 0,5 kali
59.Sisir plastik 0,016 Buah
60.Transport kerja dan lainnya dengan angkutan umum 30 Kali.
61.Paket Pulsa dan Data 2 Gigabyte
62.Rekreasi Dalam kota /Kabupaten 0,16 kali
63.Tabungan 2.% dari total pengeluaran, 2 %
64.Jaminan Sosial 2% dari total pengeluaran, 2 %.

Kebutuhan dihitung untuk jangka waktu satu bulan, dengan rincian sebagaimana telah disebutkan di atas (1 sampai dengan 64 komponen, meliputi kebutuhan pangan, sandang, papan, peralatan rumah tangga, kesehatan, transportasi, komunikasi, hiburan, dan tabungan/Jaminan hidup dimasa tua)

Cara menghitung biaya KHL dilakukan dengan survei harga di pasar tradisional, bukan di supermarket, agar lebih mencerminkan realitas harga yang dihadapi buruh sehari-hari.

Contoh perhitungan:
Harga beras di pasar Rp 15.000 per Kg.

Kebutuhan beras 10 Kg per bulan.

Kebutuhan biaya 10 Kg x Rp 15.000 = Rp 150.000 per bulan.

PERTANYAAN MENDASAR
Dari sini muncul dua pertanyaan besar yang wajib direnungkan bersama oleh semua buruh.

1.Apakah nilai Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah benar-benar cukup untuk membiayai 64 komponen KHL tersebut.

Terlebih lagi, 64 Komponen KHL yang dihitung oleh pemerintah hanya didasarkan pada buruh dengan status lajang, sementara dalam kenyataan di lapangan mayoritas buruh telah berkeluarga dan memiliki tanggungan istri/suami serta anak (misalnya 2 anak).

Kebutuhan nyata tentu jauh lebih besar daripada standar KHL yang hanya dihitung untuk satu orang lajang.

2.Bagaimana bila upah minimum tidak mampu memenuhi 64 komponen KHL tersebut.
Apakah buruh dipaksa untuk menutupinya dengan kerja lembur berlebihan, mencari pekerjaan tambahan, berutang ke rentenir, ataukah dengan mengurangi standar hidup hingga jauh di bawah batas layak?

Jika kita mau jujur melihat kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa Upah Minimum yang berlaku seringkali tidak cukup untuk membiayai kebutuhan buruh, apalagi buruh yang telah berkeluarga.

Sehingga dari kondisi riil lapangan tersebut menimbulkan beban ganda sebagai fakta yang tidak bisa dipungkiri.

Pertama, buruh dipaksa bekerja melebihi jam kerja normal demi mengejar tambahan penghasilan.

Kedua,buruh terpaksa berutang, yang pada akhirnya membuat kesejahteraan semakin terpuruk.

ANALISA DAMPAK
1.Buruh tidak bisa menyisihkan sebagian upahnya untuk ditabung, sehingga tidak ada jaminan hidup di masa tua.

2.Kualitas gizi, pendidikan, kesehatan, dan hiburan keluarga buruh dikorbankan, berakibat pada menurunnya kualitas SDM generasi penerus bangsa.

SOLUSI
Sudah saatnya pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh duduk bersama, melakukan analisa dan evaluasi secara sungguh-sungguh untuk meninjau kembali konsep perhitungan dan penetapan Nilai Upah Minimum agar benar-benar mampu memenuhi 64 KKHL dan harus ada skema KKHL realistis yang mempertimbangkan buruh dengan keluarganya.

Penetapan upah minimum benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata, bukan sekadar angka kompromi politik atau kepentingan investasi semata.

Negara wajib hadir memberikan subsidi kebutuhan pokok, perumahan, pendidikan, dan kesehatan, agar buruh tidak dibiarkan menanggung seluruh beban hidup sendirian.

PERBANDINGAN, BENTUK KETIDAK ADILAN YANG NYATA.
Apakah adil jika buruh yang menjadi tulang punggung produksi dan pembangunan ekonomi bangsa dipaksa menerima upah yang bahkan tidak mencukupi untuk hidup layak, sementara pejabat negara, komisaris, dan direksi perusahaan menikmati fasilitas berlipat ganda dari hasil kerja buruh itu sendiri, tentunya hal ini sebagai bentuk ketidak adilan yang nyata.

“Buruh adalah manusia, bukan budak atau robot bernyawa yang harus diperas, dihisap kemudian ditindas” (Anto Bangun)