Anggota DPRD Partai Buruh Ali Nur Hamzah Tampung Aspirasi Masyarakat Dapil 7 Kabupaten Bekasi

Anggota DPRD Partai Buruh Ali Nur Hamzah Tampung Aspirasi Masyarakat Dapil 7 Kabupaten Bekasi

Bekasi, KPonline – Reses yang merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin dan menjaring aspirasi masyarakat pada setiap masa reses.

Sementara masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung dan hasil dari reses menjadi Pokir atau Pokok Pikiran anggota DPRD.

Ali Nur Hamzah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Buruh dan Fraksi Bintang Persatuan Buruh mengadakan Reses masa persidangan II (dua), tahun anggaran 2025 pada Sabtu, 15 Februari 2025 di Kantor Sekretariat RW 014, Perumahan Bumi Cikarang Makmur, Desa Sukadami, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Lebih dari 140 peserta hadir dalam agenda reses dan acara tersebut berjalan dengan lancar. Masing-masing peserta menyampaikan aspirasi secara lisan di saat sesi tanya jawab dan secara tertulis sesuai kertas yang sudah dibagikan oleh panitia reses.

Guntoro, S.H. selaku Sekretaris Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi dan Heru Riswanto, S.E. selaku LO dari Partai Buruh juga tampak hadir dalam acara tersebut.

Aris Wisnu Sanjaya, S.H. selaku ketua tim kerja Ali Nur Hamzah dan Ali Mansur, S.T. secara langsung mencatat dan menjawab dari berbagai pertanyaan masyarakat yang hadir.

Penulis : Mujazim/Jay
Foto : Mujazim/Jay