Ancaman PHK Massal di Depan Mata, Sekretaris FSPMI Purwakarta Desak Pemerintah Batalkan Impor 105 Ribu Pick-Up India

Ancaman PHK Massal di Depan Mata, Sekretaris FSPMI Purwakarta Desak Pemerintah Batalkan Impor 105 Ribu Pick-Up India

Jakarta, KPonline–Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) afiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memadati kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta. Rabu, (43/2026)

Membawa beberapa tuntutan, satu isu mencuat, yaitu ancaman terhadap industri otomotif dalam negeri akibat kebijakan impor.

Ade Supyani, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) FSPMI PT. Sumi Indo Wiring Systems sekaligus Sekretaris KC FSPMI Purwakarta menegaskan kepada Media Perdjoeangan bahwa aksi FSPMI kali ini sebagai upaya penyelamatan sektor manufaktur nasional.

“Saya sebagai bagian dari pengurus FSPMI Purwakarta harus menjadi bagian dari perjuangan ini. Terlebih, salah satu isu utama adalah menolak keras rencana impor 105.000 unit Pick-up dari India,” ujar Ade.

Menurut Ade, pemerintah harus segera membatalkan rencana tersebut. Jika dibiarkan, masuknya kendaraan impor dalam skala besar akan memukul industri otomotif lokal secara telak.

Dan kata Ade Supyani, dampak domino yang paling dikhawatirkan adalah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai vendor dan pabrik perakitan dalam negeri.

Selain isu impor, Ade merinci poin-poin krusial yang menjadi tuntutan kolektif para buruh dalam aksi kali ini:

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah: Meminta kepastian kesejahteraan yang layak bagi pekerja.

2. THR Tanpa Pajak: Mendesak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu tanpa potongan pajak.

3. Aktivasi BPJS PBI: Meminta pendaftaran kembali peserta BPJS Kesehatan PBI yang sempat diputus secara sepihak oleh kementerian terkait.

4. UU Ketenagakerjaan Pasca-Putusan MK: Mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan baru yang lepas dari jeratan Omnibus Law, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.

5. Sahkan Undang-undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga)

Menutup pernyataannya, Ade berharap momentum di hari dan bulan yang baik ini mampu mengetuk pintu hati para pengambil kebijakan.

“Kita harus mengawal agar UU Ketenagakerjaan yang baru benar-benar berpihak pada buruh. Ini soal nasib anak cucu kita. Semoga Allah membukakan pintu hati para pemangku kebijakan agar semua tuntutan ini dikabulkan,” pungkasnya.